Program Ledig dan Dekat Telah Diatur Dalam Permendes No. 7 Tahun 2021

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Setda Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto menyatakan, implementasi Program Lebu Digital (Le-Dig) dan Desa Kabeh Terang (Dekat) dalam pelaksanaannya telah diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Sugeng Heryanto saat menyikapi banyaknya kepala desa atau kuwu yang masih belum paham terkait subtansi hukum penggunaan anggaran Program Le-Dig dan Dekat. Kedua program tersebut menjadi bagian dari 10 Program Unggulan Bupati Indramayu yang sejalan dengan Visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

Menurutnya, sesuai Permendes No. 7 Tahun 2021, pembiayaan program Le-Dig dan Dekat ini dalam penggunaan anggarannya di bebankan dalam Dana Desa (DD). Hal ini selaras dengan program desa digital dan terwujudnya smart city di sejumlah desa di Kabupaten Indramayu.

“Le-Dig (Red: Lebu/Balai Desa Digital) itu sama dengan desa digital, hanya beda penamaan saja, tetapi esensinya sama. Sehingga jangan salah paham karena dalam Permendes No 7 Tahun 2021 telah diatur terkait desa digital untuk mewujudkan smart village di Kabupaten Indramayu,” katanya.

Sugeng menampik, upaya pemerintah daerah melakukan pemaksaan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan anggaran terkait implementsi program Le-Dig dan Dekat tersebut. Akan tetapi menegaskan bahwa esensi ke dua program unggulan Bupati Indramayu itu sebenarnya sudah masuk dalam skala pembangunan desa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya.

BACA  Forum Indramayu Studi Gelar Seminar Ramadan Membangun Pesantren Ramah Anak Dan Perempuan

“Jadi yang dimaksud itu untuk pembelian atau pengadaan komputer dan perangkat pendukungnya. Tujuannya agar seluruh desa bisa melakukan pelayanan cepat dan baik secara digital, tidak lagi manual. Besaran anggarannya antara Rp20 juta sampai Rp25 juta,” jelasnya.

Apalagi papar Sugeng berdasarkan, pasal 6 ayat 2 huruf a Permendes menyebutkan bahwa penggunaan DD diprioritaskan dalam pembangunan nasional, salah satunya untuk pencapaian program Sustainable Development Goals (SDGs) meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.

“Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs, di dalamnya ada yang mengatur tentang Desa Berjejaring. Nah, jelas kan, Ledig itu ya sama saja dengan desa digital,” paparnya.

Sementara itu menyangkut soal program Dekat, Sugeng menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Dalam program Dekat, telah diatur juga mengenai kewenangan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) berdasarkan status jalan.

Misalnya, kata dia, jika berstatus jalan kabupaten maka yang berkewajiban memasang PJU untuk program Dekat adalah Pemerintah Kabupaten.

“Untuk desa silahkan memasang PJU di jalan atau gang milik desa itu sendiri, tidak perlu memasang di jalan kabupaten, provinsi apalagi nasional. Salah satu tujuannya agar akses warga berupa jalan desa dan gang menjadi terang dan akan menekan angka kriminal,” ujar Sugeng.

BACA  Warga Kota Indramayu Peroleh Beras Premium di Bawah HET

Dalam perkembangan yang sama, Sugeng juga menjelaskan pembiayaan Ledig dan Dekat itu bisa dari banyak sumber. Selain DD, pemerintah desa juga bisa menganggarkan melalui ADD, PADes dan bagi hasil pajak, serta sumber-sumber lain yang sah.

“Jadi jangan yang diributkan sumbernya DD saja, sebab pelaksanaan kegiatan desa yang tentu saja harus sejalan dengan pemkab, sumber anggarannya bisa dari yang macam-macam itu,” ujarnya. (R/Budi/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top