Dampak Covid-19 telah merasuk ke berbagai sendi kehidupan politik, sosial, pendidikan, ekonomi, hukum, dan lain-lain. Kendati begitu, penegakan hukum harus tetap berlandaskan keadilan untuk menjamin kepastian hukum.
Demikian benang merah saat Webinar Nasional 62 Tahun Universitas Tarumanegara Jakarta dengan tema: “Arah Pembangunan Hukum Post Covid-19†dengan pembicara Mukti Fajar Nur Dewata (Ketua Komisi Yudisial RI), Anwar Usman (Ketua Maskamah Konstitusi RI), Sofyan Djalil (Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI), Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI), Agustinus Purna Irawan (Rektor Universitas Tarumanegara), serta Nina Agustina (Bupati Indramayu) yang digelar secara zoom meeting dan kanal Youtube FH Untar, Selasa (28/9/21) yang lalu.
Menurut Anwar Usman, adagium “Sallus Populi Suprema Lex Esto†atau “Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi†maknanya sejalan dengan tujuan negara. Persoalan pendemi memiliki dampak yang sangat luas. Kendati begitu, Post Covid-19 Hukum harus tetap ditegakkan.
Anwar menjamin, Mahkamah Konstitusi (MK) hadir di tengah-tengah masyarakat meski pandemi. Ia meminta pemerintah agar menjamin pendidikan anak-anak, agar bangsa ini tidak kehilangan generasi (lost generation) akibat Covid-19.
“Mahkamah Konstitusi hadir dimasyarakat meski pandemi. Jangan sampai konstitusi diinjak-injak, karena kalau konstitusi tidak dilaksanakan, maka keberadaan negara akan hancur. Mari kita semua taat konstitusi,†pinta Anwar.
Pembicara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, berbicara kepastian hukum pasca Covid-19, secara teknik dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (IT), tetapi substansinya tetap sama, yakni bagaimana keadilan tetap keadilan, kepastian hukum tetap kepastian hukum.
Djalil menjelaskan, sebentar lagi Kementerian ATR/BPN akan menuju sertifikat elektronik.
“Semua dokumen kita akan elektronikan. Itu akibat dari perkembangan IT yang menyebabkan kita menjadi hidup lebih mudah. Nah penegakan hukum sendiri saya pikir esensinya sama, yakni keadilan,†katanya.
Ketua MPR RI Bambang Soetoyo (Red: Bamsoet) berharap, dengan berjalannya program vaksinasi secara masif, akan membuka jalan bagi pemulihan di berbagai sektor dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, katanya, perlu disadari bersama adalah bahwa program vaksinasi tidak secara serta-merta menghilangkan seluruh dampak pandemi.
“Di tengah upaya kita mengatasi Covid-19 yang telah melumpuhkan dunia global ini, kita dihadapkan pada kondisi yang mengharuskan adanya adaptasi dan transformasi di berbagai bidang kehidupan termasuk dalam bidang hukum di Indonesia.
Menurut Bamsoet, dalam kondisi normal atau tidak dalam masa pandemi upaya penegakan hukum di Indonesia masih butuh perbaikan di berbagai sektor. apalagi sekarang dihadapkan dengan berbagai keterbatasan dan implikasi sebagai akibat pandemi Covid-19.
Bamsoet mengatakan, kebiasaan-kebiasaan baru di masa pandemi yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan telah menjadi salah satu terobosan darurat karena mendesak dilakukan ditengah pandemi.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar mengatakan, Kabupaten Indramayu menjadi Top 3 Nasional kategori Kabupaten/Kota dalam hal penurunan mobilitas terbesar di Indonesia. Menurut orang nomor satu Indramayu itu, hal ini terjadi berkat kerjasama dan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun peran serta masyarakat.
Bupati Nina Agustina mengakui, Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indramayu pernah berada di level 4. Namun berkat sosialisasi dan dukungan semua pihak, akhirnya Level PPKM di Indramayu berada di posisi 3, bahkan sekarang sudah berada di level 2.
“Kuncinya adalah sosialisasi. Dengan melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat serta didukung oleh Forkopimda, akhirnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dapat terkendali dan alhamdulillah, PPKM di Indramayu berada di level 2,†pungkasnya. (Oyib/Dedyâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu).