Terima Laporan PMI Meninggal di Luar Negeri, Disnaker Kabupaten Indramayu Bantu Pemulangan Jenazah

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Nina Agustina melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu melaksanakan respon cepat terkait dengan adanya laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu yang meninggal dunia di Malaysia pada Senin (13/3/2023) lalu.

Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menuturkan, pihaknya mendapatkan aduan terkait meninggalnya almarhum “R”, warga Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu yang meninggal akibat sakit batu empedu saat bekerja di luar negeri.

“Benar kami menerima laporan adanya PMI yang meninggal di Malaysia, kemudian kami langsung merespon laporan tersebut dengan mengambil langkah sesuai prosedur yang ada,” tuturnya kepada Diskominfo Indramayu, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut Erpin menjelaskan, langkah yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Indramayu dalam menangani aduan PMI yang meninggal adalah dengan melakukan koordinasi dan mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Tenaga Kerja RI serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna dilakukan pengecekan lokasi keberadaan almarhum, kemudian selanjutnya dibantu untuk pemulangan kembali ke daerah asal tempat tinggalnya.

“Kami sudah melakukan penelusuran ke pihak keluarga maupun kepala desa setempat kemudian mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Kemenlu, Direktur Bina P2PMI Kemnaker, dan BP2MI melalui Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika untuk dibantu proses pengurusan dokumen dan pemulangannya. Kemudian dinihari tadi sekitar pukul 00.25 jenazah almarhum telah sampai di bandara, dan kami bantu untuk pendampingan dan penjemputannya serta kami antarkan ke rumah duka,” jelasnya.

BACA  Potensi Perikanan Kedokanbunder Punya Pangsa Pasar Sendiri

Setelah diserahkan oleh Disnaker Kabupaten Indramayu, jenazah diterima oleh pihak keluarga jenazah akan dikebumikan di Pemakaman Kedungdawa, Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.

Diketahui, almarhum “R” telah bekerja selama 7 tahun dan berangkat ke luar negeri pada tahun 2016 menggunakan jalur yang unprosedural. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Indramayu berusaha untuk memenuhi hak-hak almarhum dengan membantu kepulangan jenazah almarhum ke tanah air.

Sementara itu di tempat terpisah Bupati Indramayu Nina Agustina, menyampaikan ucapan duka cita dan mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri diharapkan dapat menempuh jalur sesuai dengan prosedur pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saya menyampaikan ucapan duka cita kepada keluarga almarhum, semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan. Kemudian saya juga mengimbau untuk yang akan berangkat ke luar negeri diharapkan dapat menempuh jalur resmi, karena selain untuk menjamin keselamatannya selama bekerja, juga untuk menjamin dipenuhinya hak-hak yang diperoleh selama bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (FKR/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top