Tidak Bayar Pajak, Ratusan Reklame Ditertibkan

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Guna mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Indramayu memberikan peringatan pada puluhan reklame di wilayah Kabupaten Indramayu yang tidak membayar pajak. Peringatan itu berupa penempelan sticker pada reklame yang belum membayar pajaknya.

Ketegasan Pemkab Indramayu tersebut terlihat saat Tim Penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Damkar, DPUPR, dan Dishub Kabupaten Indramayu terjun ke lapangan untuk menertibkan ratusan reklame dengan memberikan stiker peringatan terhadap reklame yang tidak membayar pajak di seputar wilayah Kota Indramayu, Senin (22/3/2021).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Ahamd Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya kepada Diskominfo Indramayu menjelaskan, kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah dilakukan selama 1 (satu) minggu ini dan akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021.

Menurut Wahyu, penempelan stiker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak adalah langkah pertama yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Satpol PP. Kemudian apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut.

“Kegiatannya sudah berjalan sejak hari selasa minggu lalu dan masih berlanjut hingga akhir maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP. Penertiban dilakukan terlebih dahulu dengan penempelan striker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak. Apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan brrikutnya adalah dilakukan pembongkaran objek reklame,” kata Wahyu.

BACA  Betonisasi Jalan Jayalaksana-Cangkingan Dilanjutkan Tahun 2023

Pada penertiban tersebut, setidaknya terdapat 100 objek reklame yang diberikan tanda peringatan karena tidak bayar pajak.

Wahyu menambahkan, kegiatan penertiban reklame dalam optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dan Perbup No.29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. *(Aa Deni/Dedy-Diskominfo Indramayu)*

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top