DISKOMINFO INDRAMAYU — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Gabuswetan menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa, di Kantor Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jum’at (30/12/2022).
Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dibuka langsung oleh Camat Gabuswetan Muhtarom didampingi beberapa staf. Kegiatan diikuti 96 perangkat desa dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Dikatakan Camat Gabuswetan Muhtarom, kegiatan pembinaan dan pengawasan perangkat desa ini didasari Peraturan Bupati No. 111 Tahun 2021 Tentang Pakaian Kerja dan Jam Kerja Untuk Aparatur Pemerintah Desa.
Selain itu juga mengevaluasi kinerja perangkat desa di wilayah Kecamatan Gabuswetan terutamanya untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Untuk Tahun 2023, pamong desa agar mematuhi kembali jam kerja yaitu dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 wib. Terutama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,†katanya.
Camat Gabuswetan Muhtarom menambahkan, perangkat desa harus memahami kinerja dan tugas pokok fungsi masing-masing, sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan baik dan paham terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dalam upaya peningkatan kinerja di Tahun 2023, harus ditingkatkan dan paham perundang-undangan agar segala program dan kinerja telah sesuai aturan,†tambahnya.
Selain aturan kinerja dan peningkatan layanan terhadap masyarakat, Camat Gabuswetan Muhtarom berharap, para kepala desa dan perangkat desanya turut andil untuk menyukseskan 10 program unggulan Bupati Nina Agustina guna terwujudnya Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).
Di akhir pembinaan, ke-96 perangkat desa di wilayah Kecamatan Gabuswetan menandatangani pakta integritas. (WNS/MTQâ€â€Tim Publiksi Diskominfo Indramayu)