Warim Gantikan Siti Ubaidah

Warim Gantikan Siti Ubaidah

Ketua DPRD Indramayu H. Taufik Hidayat, SH  melantik dan mengambil sumpah Warim, Amd sebagai anggota DPRD Indramayu Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan Dra. Siti Ubaedah,MM  Senin (25/05/2015) dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu.

Penggantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.479-Pem.Um/2015 tanggal 8 Mei 2015 Tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan 2014-2019.

Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat  mengatakan, pergantian antar waktu anggota DPRD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan manakala terjadi pemberhentian anggota DPRD, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang peraturan tata tertib DPRD.

Sementara itu Wakil Bupati Indramayu H. Supendi seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengatakan, tugas anggota DPRD cukup berat. Apalagi di era paradigma baru pemerintahan daerah saat ini, DPRD tidak lagi menjadi bagian dari pemerintah daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah yang menjalankan fungsi pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah.

Keberadaan DPRD bukan lagi sekedar stigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, akan tetapi menjadi pihak yang melakukan koreksi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini mengandung konsekuensi dari terlepasnya pengaruh pemerintah dalam rekruitmen anggota legislatif, sehingga para anggota yang terpilih akan lebih setia kepada masyarakat pemilihnya di daerah.

BACA  Asyik Berbelanja, Keluar Toserba Langsung di Swab

“Mengingat rekruitmen anggota legislatif merupakan pilihan langsung masyarakat dan terlepas dari pengaruh pemerintah, maka konsekuensi dari itu,  para anggota yang terpilih  akan lebih setia kepada masyarakat pemilihnya di daerah. Oleh karena itu, profesionalisme dan peningkatan kapabilitas individu anggota DPRD sangat dibutuhkan guna memahami kedudukan dan mampu melaksanakan tugas masing–masing secara optimal dan proporsional antara legislatif dan eksekutif sebagai partner atau mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Supendi.

Disamping itu, kata Supendi, kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus selalu ditingkatkan.  Koordinasi, masukan dan kritik konstruktif yang didasarkan pada peraturan dan etika politik, juga harus dibudayakan.  Hal ini perlu dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya  masyarakat Indramayu yang religius, maju, mandiri, dan sejahtera. (DENI / Humas Pemkab Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top