Awal 2023, DPMD Kabupaten Indramayu Sabet Penghargaan dari KPPN Cirebon

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Pada bulan kedua mengawali Tahun 2023 capaian kinerja yang Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon, Jawa Barat.

Melalui kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agustina, DPMD Kabupaten Indramayu meraih Penghargaan Koordinator Desa Terbaik Dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa Semester II Tahun 2022 dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN sekaligus penyerahan KPPN Cirebon Award Tahun 2022 yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja (Satker), di Aula KPPN Cirebon Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).

Dikatakan Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Hasanudin, menyampaikan terima kasih kepada KPPN Cirebon terutama Bupati Indramayu Nina Agustina pelaksanaan penyaluran DD yang dilandasi dengan perundang-undangan dan perencanaan yang matang dapat memberikan suatu nilai capaian kinerja yang baik.

“Syukur Alhamdulillah juga berkat bimbingan ibu bupati Hj. Nina Agustina SH,MH.CRA selaku Bupati Indramayu, Penghargaan award ini merupakan suatu anugerah kado DPMD Indramayu menjelang awal di tahun 2023 yang selama ini selaku mentor kabupaten,” katanya.

Hal sama disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Sulaeman, terima kasih dan bersyukur karena DPMD Kabupaten Indramayu dapat meraih penghargaan dari KPPN kembali. Menurutnya prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh anggota terutama pemerintah desa di Kabupaten Indramayu dalam menciptakan pengelolaan DD yang bersih dan sesuai aturan.

BACA  UMKM Asal Losarang Produksi Garam Untuk Kesehatan

“Semua ini akan menjadi tolak ukur, raport bagaimana satker maupun dinas atau desa dala mewujudkan pengelolaan anggaran yang bersih tepat sasaran, atau ketepatan dalam menggunakan alokasi dana desa tersebut,” terangnya.

Selanjutnya KPPN Cirebon Lili Khamiliah mengatakan, penghargaan tersebut diberikan karena telah memenuhi penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang meliputi 12 Indikator seperti Pengelolaan Uang Persediaan, Data Kontrak, Kesalahan SPM, Retur SP2D, Halaman III DIPA, Revisi DIPA, Penyelesaian Tagihan, Rekon LPJ Bendahara, Perencanaan Kas, Penyerapan Anggaran, Dispensasi SPM, dan Pagu Minus. (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top