3 Desa di Kabupaten Indramayu Sukses Raih KKPN Award Tahun 2022

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Sebanyak 3 Desa di Kabupaten Indramayu meraih penghargaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Award Tahun 2023 yang diberikan KPPN Cirebon, di Aula KPPN Cirebon Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis, (16/2/2023).

Penghargaan kepada 3 Desa ini diberikan kepada Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis, Desa Ranjeng Kecamatan Losarang dan Desa Cikawung kecamatan Terisi sebagai Desa Terbaik di Kabupaten Indramayu Dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Pengelolaan Dana Desa Semester II Tahun 2022.

Disampaikan Kepala KPPN Cirebon Lili Khamiliyah, tiga desa dari Kabupaten Indramayu berhak menerima penghargaan KPPN Award Tahun 2022 karena telah berhasil dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Penyaluran Dana Desa (DD) Semester 1 Tahun 2022 sesuai perundang-undangan.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada DPMD Kabupaten Indramayu yang telah memberikan motivasi yang terbaik atas koordinator pelaksanaan dana desa dan desa terbaik dalam penyaluran dana desa,” katanya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Hasanudin mengatakan, berkat kebijakan dan dorongan Bupati Indramayu Nina Agustina sebanyak 3 desa di Kabupaten Indramayu kembali meraih penghargaan dari KPPN Cirebon sekaligus bukti bahwa dalam pengelolaan DD dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai perundang-undangan.

“Kami merasa bersyukur bahwa dari 309 desa kabupaten Indramayu mendapatkan lagi award 3 desa berprestasi, Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis, Ranjeng Kecamatan Losarang dan Cikawung kecamatan Terisi. Semua ini membuktikan desa patuh dalam regulasi dlm tata cara pengelolaan dana desa di tahun 2022 lalu,” katanya.

BACA  Kadis PUPR: “Sesuai Arahan Bupati Nina, Akan Segera Diperbaiki”

Hasanudin juga menuturkan, pihaknya terus berupaya mendorong 309 desa lagi untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan DD sesuai dengan regulasi pusat dan daerah terutama di tahun 2023 desa wajib berpedoman pada tata cara pembayaran pelaksanaan APBN Peraturan Menteri Keuangan (PMK-201/PMK.05/2022) dan Sistem Akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (PMK-232/PMK.05/2022) serta tata cara penerbitan dan pengesahan SKPP sistem elektronik (PMK-178/PMK.05/2022).

Disisi lain juga berpedoman Perpres 104 tahun 2021 tentang tentang rincian APBN tahun 2022, Permendes No. 7 tahun 2021 tentang perioritas penggunaan DD, PMK No. 190/PMK 07/2021 tentang pengelolaan DD, dan Peraturan bupati No. 35.1 tentang pengelolaan keuangan DD, Perbup No. 35.2 tahun 2019 tentang tata cara pengadaan barang / jasa di desa dan Perbup No. 114 tahun 2021 tentang tata cara penyaluran dan penggunaan DD tahun 2022.

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Indramayu Sulaeman menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina yang selalu konsen bagaimana pengelolaan DD di desa dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan untuk menyukseskan program pemerintah pusat maupun daerah. Penghargaan yang diraih 3 desa tersebut akan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya bagaimana perangkat di dalamnya mampu melaksanakan administrasi keuangan yang baik dan berdampak pada sasaran program.

“Semua ini merupakan kerja keras dari beberapa elemen baik dari unsur Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu maupun perangkat desa yang ada se-wilayah Kabupaten Indramayu. Penghargaan tersebut sebagai bentuk Award KPPN ini untuk menjadi role model dalam menciptakan land of integrity dan menjadi pelopor penciptaan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujarnya. (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  Mangkir dari Tugas, Kuwu Desa Tersana Diberhentikan Sementara
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top