Baznas Kabupaten Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah Rp. 25 Ribu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras. Angka itu bisa dikonversikan dengan uang senilai Rp 25 ribu per jiwa pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Nilai tersebut tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan selama bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Berdasarkan surat edaran, Ketua Baznas Kabupaten Indramayu Moh Mudor mengimbau pengumpulan zakat fitrah dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing. Nantinya, dana yang terkumpul dari hasil zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Dipublikasikannya besaran zakat fitrah untuk memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat (muzaki). Tujuannya, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai syariat Islam.

BACA  Bupati Anna Pimpin Safari Ramadan Perdana di Terisi

Untuk menyebarkan informasi tersebut, Baznas gencar melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarkat. Di samping itu, UPZ tingkat kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan Baznas Kabupaten juga telah menyebarkan informasi besaran zakat fitrah untuk tahun ini.

“Kami mengimbau agar kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ kecamatan dan desa. Lebih baik membayarkan zakat fitrah maupun zakat harta di lembaga resmi yang memiliki pengelolaan jelas sehingga distribusinya bisa terawasi dengan baik. Pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat juga jelas,” terangnya.

Senada disampaikan Bupati Indramayu, Anna Sophanah. Dia mengimbau umat Islam di Indramayu untuk mengisi amaliah Ramadan serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan menunaikan zakat, infaq dan sedekah (ZIS).

Selain zakat fitrah, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indramayu diharapkan mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah Ramadan disesuaikan golongannya.

Imbauan dan besaran ZIS tersebut disampaikan Bupati Anna melalui surat edaran kepada seluruh perangkat daerah mulai Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, DPRD, Pimpinan BUMN/BUMD, camat sampai kuwu dan lurah se-Kabupaten Indramayu.

Bupati juga meminta agar hasil pemungutan ZIS disetorkan kepada Baznas Kabupaten Indramayu.  Dengan ditetapkannya besaran nilai ZIS dan mekanisme pendayagunaan serta pelaporan ini, maka setiap umat Islam sudah bisa membayar zakatnya selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri nanti. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top