Berani dan Tegas, Bupati Indramayu Bongkar Kasus Kredit Macet Rp230 Miliar BPR KR

DISKOMINFO INDRAMAYU — Sebagai seorang kepala daerah, memiliki suatu kebijakan memang harus dilakukan. Namun jika tidak ada keberanian, Bupati Indramayu, Nina Agustina, dipastikan tidak akan membongkar kepada publik kasus besar di wilayah yang ia pimpin.

Kasus besar yang dimaksud yakni kredit macet sebesar Rp230 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu. Meski dihadapkan pada risiko tertentu yang sangat besar. Namun karena memang kebijakan tentunya Bupati Nina tetap berani membongkar kasus BPR KR itu kepada publik.

Bahkan hingga kini Bupati Nina Agustina mengaku geram oleh ulah debitur nakal penunggak kredit macet BPR KR. Apalagi sampai saat ini debitur nakal yang menunggak kredit macet sebagian besar terkesan enggan mengembalikan uang pinjaman. Bahkan sebagian dari mereka malah dikabarkan ‘pasang badan’.

Kemarahan Nina cukup beralasan sebab kredit macet BRP KR yang ditemukan angkanya cukup fantastis yakni Rp230 miliar. Terungkap fakta, Nina sendiri yang saat itu membongkar kepada publik praktik korupsi BPR KR tersebut.

“Uang kredit itu uang nasabah lain, uang rakyat, kasihan mereka (nasabah). Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda. Lunasi kreditnya, sekali lagi itu uang rakyat,” ungkap Nina, Minggu, 16 April 2023.

Keseriusan Nina membongkar praktik korupsi BPR KR diperlihatkan dengan dibentuknya Satuan tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.

BACA  Indramayu Raih 14 Medali Emas Kejuaraan ISTS

Sejak dibentuk, Satgas PDBPA terus bekerja membantu BPR KR mengurai sengkarut kredit macet. ASN yang ikut terlibat dalam kredit macet, menjadi salah satu target debitur yang ditangani.

“Saya harus memberikan contoh kepada masyarakat, ASN juga saya minta menyelesaikan kreditnya agar uang nasabah bisa dikembalikan,” tegas Nina.

Langkah lain yakni menggandeng aparat penegak hukum membantu membongkar kasusnya. Tak tanggung-tanggung, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Nina Agustina menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Apapun akan saya lakukan untuk memperjuangkan hak nasabah. Risiko dibenci atau dibully siap saya hadapi. Ini semua saya lakukan untuk nasabah, masyarakat saya,” tandas Nina.

Kasus besar BPR KR dibongkar oleh Nina ke publik. Kronologinya panjang, diawali saat Nina menerima laporan OJK soal kredit macet Rp29 miliar pada awal ia menjabat sebagai bupati pada tahun 2021.

Nina tak begitu saja mau menerima laporan. Di tahun berikutnya, yakni 2022, Nina meminta OJK agar kembali melakukan pendalaman laporan keuangan. Benar saja, Nina kembali menemukan kredit macet yang angkanya mencapai Rp141 miliar.

Tidak berhenti disitu, angka kredit macet terus bergerak. Hingga saat ini angkanya menyentuh Rp230 miliar. (HS/MTQ-Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top