Bersertifikat, Kementan Puji Varietas Lokal ‘Dharma Nina Ayu’

DISKOMINFO INDRAMAYU — Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan RI Lely Nuryati memuji varietas padi lokal unggul “DHARMA NINA AYU (DNA)”.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati saat menyerahkan sertifikat tanda daftar varietas unggul DNA saat Panen Raya Padi bersama Bupati Indramayu Nina Agustina yang berlangsung di Desa Wanasari Kecamatan Bangodua, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, varietas padi lokal unggul DNA ini memiliki keutamaan yang kompleks dan patut dikembangkan untuk meningkatkan produktivitas padi di Bumi Wiralodra.

“Kami menyampaikan sertifikat tanda daftar varietas lokal unggul “Dharma Nina Ayu “DNA”. Varietas lokal ini perlu dikembangkan karena memiliki potensi produksi yang cukup tinggi,” kata Leli.

Dipaparkan Leli, bahwasanya hasil peroleh karakterisasi untuk varietas DNA ini, memiliki tekstur nasi yang sangat pulen, bobot 1000 butirnya 31,230 gram, warna berasnya pecah putih dan bentuk berasnya lonjong.

Kemudian, untuk kadar amilo beras hanya 13, 46%. Bahkan jika dikembangkan atau ditanam dan pada saat waktunya panen maka produksi padi rata-rata bisa mencapai 8 hingga 10 ton/hektare.

“Yang luar biasa umurnya dibandingkan varietas yang lain di bawah 150 hari, sehingga ini patut dikembangkan dan ini bisa meningkatkan kembali produksi padi di Kabupaten Indramayu,” paparnya.

Leli berharap, para penangkar benih di Kabupaten Indramayu nantinya bisa mengembang benih varietas lokal DNA. Karena ungkap Leli, tanaman padi DNA ini sangat beradaptasi khususnya di dataran rendah terutama pada musim hujan.

BACA  Tindak lanjuti Laporan Warga, Forkopimcam Haurgeulis Segera Ambil Tindakan

Dirinya menaruh apresiasi besar kepada Bupati Indramayu Nina Agustina yang konsen dalam bidang pertanian. Salah satunya upaya pengembangan varietas DNA bisa terdaftar dan memiliki sertifikat milik Kabupaten Indramayu.

“Kami dari Kementan RI sangat mengapresiasi dari Ibu Bupati Nina Agustina yang telah berjuang mendaftarkan varietas DNA. Melalui pendaftaran ini berarti Kabupaten Indramayu memiliki hak perlindungan divensi artinya kalau ada yang mengaku. kita memiliki hak untuk bertahan bahwa itu adalah hak Kabupaten Indramayu,” tambahnya.

Selain itu ungkap Leli Nuryati, varietas DNA ini diharapkan pula dapat menjadi varietas unggul yang mampu mendongkrak pasar.

“Mudah-mudahan nanti bisa didorong di pasar menjadi varietas unggul nasional,” ungkap Leli.

Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina meminta para penyuluh untuk selalu berdampingan dengan petani. Hal ini supaya varietas DNA bisa dikembangkan dan para pengusaha penggilingan beras wajib memberi label nama “Indramayu” saat dijual dipasaran.

“Kita ingin beras kita dapat dikenal, kita ketahui Indramayu sebagai daerah produksi padi terbesar secara nasional. Tentu beras yang dihasilkan dari petani jangan mau dirubah nama untuk daerah lain. Beras kita harus ada nama “Indramayu” agar dikenal sehingga banyak orang membeli beras langsung ke Indramayu,” pungkasnya. (MT/MTQ–Diskominfo Kabupaten Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top