Tindak lanjuti Laporan Warga, Forkopimcam Haurgeulis Segera Ambil Tindakan

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Haurgeulis bersama dengan Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar musyawarah di Kantor Kecamatan Haurgeulis, Rabu (1/2/2023).

Musyawarah dilaksanakan untuk menindaklanjuti terkait dengan laporan warga tentang adanya praktek pengobatan yang menyimpang dari ajaran Islam. Melalui musyawarah tersebut dilakukan pemanggilan terhadap pelaku praktek pengobatan guna dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Kami bertindak cepat tanggap dalam merespon aduan warga terkait dengan adanya praktek pengobatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam,” ungkap Camat Haurgeulis Dulyono.

Dijelaskan Dulyono, respon cepat yang dilakukan oleh pihak forkopimcam bersama dengan FKUB tersebut untuk menjaga kondusifitas masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Respon cepat ini kami lakukan agar tidak timbul keresahan yang terjadi di masyarakat, sehingga kondusifitas masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Dari hasil musyawarah yang dilakukan, Dulyono mengatakan, pelaku praktek pengobatan tersebut telah bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya adalah bersedia menutup praktek, tidak akan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan dengan dalih apapun dalam rangka memberikan pemahaman yang menyimpang dari ajaran syariat Islam, serta bersedia dituntut dikemudian hari apabila tidak melaksanakan poin yang ada dalam surat pernyataan.

“Alhamdulillah giat pertemuan tersebut berlangsung aman dan kondusif tanpa anarkis, selanjutnya yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani surat pernyataan,” imbuhnya.

Dulyono berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari serta mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dalam berbagai hal demi keselamatan masing-masing.

BACA  Wujudkan Generasi Muda Cinta Budaya, Disdikbud Indramayu Gelar Pentas Kesenian

“Semoga hal seperti ini tidak terulang kembali dan masyarakat senantiasas selalu waspada. Bila menemukan kembali praktek yang menyimpang segera untuk melaporakan kepada aparat terkait,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top