BKD Indramayu Cairkan BLT-DD Untuk 55.878 KPM

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk bulan 6, 7 dan 8 bagi masyarakat kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepada 309 desa di seluruh Kabupaten Indramayu.

Plt. Kepala BKD Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali melalui Kasubag Keuangan Ali Siswoyo memaparkan, sebanyak 55.878 KPM telah menerima BLT DD bulan enam, tujuh, dan delapan.
Menurutnya, penyaluran BLT DD itu untuk meringankan beban warga yang terdampak Covid-19 di 309 desa di Indramayu, dengan total pagu anggaran Rp134.107.200.000,00 Sehingga diharapkan dengan bantuan stimulan itu, berdampak pada perputaran transaksi uang di masyarakat untuk pemulihan ekonomi.

Di samping itu, lanjutnya, berkat dorongan dari Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar sesuai relaksasi pemerintah pusat terkait penyaluran DD, pihaknya telah mencairkan BLT DD bulan 6, 7 dan 8 ke masing-masing rekening kas desa untuk kemudian disalurkan terhadap KPM di 309 desa di Indramayu.

“BLT DD bulan 6, 7 dan 8 telah dicairkan 100 persen ke 55.878 KPM. Karena relaksasi dari pemerintah pusat terkait penyaluran DD itu, kami Pemkab Indramayu Indriana Yunadi masuk 5 besar sebagai daerah yang cepat dalam penyaluran BLT-DD di Jawa Barat,” paparnya.

Dengan capaian itu, Ali Siswoyo menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Indramayu dan para kepala desa di 309 desa seluruh Indramayu yang sudah bekerja keras sehingga penyaluran BLT-DD dapat tersalurkan 100 persen.
Adapun realisasi BLT-DD bulan 6, 7 dan 8 telah direkap dari total anggaran DD Tahun 2021 sebesar Rp 396,1 milliar, meliputi untuk 1 Agustus telah disalurkan sebesar Rp 221,4 miliar atau 53 persen. Kemudian alokasi anggaran PPKM tingkat desa sebesar Rp 31,6 miliar dengan tuntas 100 persen serta realisasi belanja DD Tahap 1 sebesar Rp 46,6 miliar terealisasi 100 persen.

BACA  Ngontel Bareng Bupati Nina dan KOSTI di Bumi Wiralodra 2022

Ali Siswoyo menjelaskan, penyaluran DD Tahap 2 akan dilakukan jika desa sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan yang dimaksud adalah, pertama, laporan realisasi penyerapan DD Tahun 2020, laporan penyerapan DD Tahap 1 dengan menunjukan rata-rata realisasi 50 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling sedikit sebesar 35 persen serta Peraturan kuwu tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD Tahun 2021.

Sedangkan syarat yang kedua, imbuhnya, Peraturan Kuwu tentang tidak tersedia cukup anggaran per bulan untuk penyaluran BLT DD selama 9 bulan Tahun Anggaran Tahun 2020 dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya (Red: untuk Desa yang berstatus Mandiri).

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten Indramayu dan DPMD akan mendorong desa untuk segera melengkapi berkas persyaratan pengeluaran DD Tahap 2,” tambahnya.

Ali merinci, untuk keseluruhan KPM penerima BLT DD di Kabupaten Indramayu sebanyak 55.878 KK dan akan merima bantuan keuangan sebesar Rp300.000,00 per bulan selama 12 bulan dengan total anggaran Rp 16,7 miliar dengan 5 bulan di akhir Juli tersalurkan 100 persen terkait serapan ADD data sementara ini sudah terserap di masing-masing kas desa sebesar Rp 76 M miliar. jumlah tersebut bisa berubah setiap hari apabila pengajuan kelengkapan dokumen setelah diverifikasi dinyatakan lengkap.
Untuk Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan Covid-19 terkait pelaksanaan PPKM Darurat dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp35,161.605.677,00 dan sudah terealisasi Rp 22,9 miliar atau 65 persen.

BACA  IDI Wilayah Jawa Barat Lantik Pengurus IDI Cabang Indramayu Periode 2022-2025

BTT tersebut dialokasikan untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp 18 miliar dan sudah terserap Rp 9,9 miliar. Selanjutnya untuk Satpol-PP Indramayu Rp 2,2 Miliar lebih, BPBD Indramayu Rp1,148.900.000,00 dan DKP Indramayu salah satunya untuk bantuan beras sebesar Rp 1,1 miliar.

“BKD merealisasikan pencairan BTT sesuai persetujuan Ibu Bupati dan review Inspektorat terhadap RKB dari SKPD berdasarkan Perbub Nomor 37 Tahun 2021 tentang Proses Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga,” pungkasnya.
(Oyib/Agus–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top