Bupati Indramayu Optimalkan Pajak Daerah

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH, MH., C.R.A telah berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2 ).

Di tahun 2022 ini pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan penilaian Nilai jual Objek Pajak PBB-P2 terhadap PT. Pertamina RU VI Balongan yang semula pajak PBB-P2 sebesar 10,7 Milyar menjadi 33,9 Milyar dan PT. Pertamina Patra Niaga (TBBM) Balongan yang semula 1,8 Milyar menjadi 4,9 Milyar,

Ibu Nina begitu beliau biasa disapa menerangkan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu adalah melalui Pajak Daerah.

“ jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju dan sebagainya” ujar Nina Agustina kepada media, Minggu (27/11).

Tidak hanya dari sektor PBB-P2 saja, beliau juga sangat konsen terhadap pajak pajak lainnya, sebagai Informasi Pemerintah Kabupaten Indramayu mengelola 11 jenis pajak yaitu, Pajak hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Mineral Non Logam dan Batuan, PBB-P2 dan BPHTB.

Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sedang menggalakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang nantinya manfaat pajak ini akan dirasakan kembali oleh masyarakat Indramayu.

BACA  Bupati Indramayu Keliling Pantau Bantuan Pangan

Selain itu beliau juga konsen pada sektor Retribusi dengan mengoptimalkan dan menertibkan perizinan-perizinan usaha yang ada di kabupaten Indramayu, sehingga dari sektor perizinan ini akan berdampak pada peningkatan sektor pajak daerah juga, seperti pajak hotel, restoran, Hiburan, PBB-P2 dll.

Upaya-upaya beliau untuk meningkatkan PAD dikarenakan kebijakan fiskal untuk daerah sangat terbatas, untuk itu perlu dilakukan penggalian potensi dan inovasi dalam rangka meningkatkan PAD dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), DBH berasal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Di tahun 2023 akan dilakukan penilaian individual komersial untuk badan usaha secara bertahap dan kerjasama dengan KPP Pratama untuk DBH dari PPH Orang Pribadi dan upaya-upaya lainnya sebagai langkah konkret dalam peningkatan PAD.

Nina juga menyebutkan rendahnya IPM di kabupaten Indramayu salahsatunya disebabkan oleh pembayaran pajak yang tidak tertib sehingga sangat berpengaruh bagi peningkatan IPM di daerah ini.

Nina juga mengucapkan terima kasih kepada Pertamina dan wajib pajak lainnya yang sudah patuh dan tertib dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, kedepan pajak pajak daerah lainnya harus dapat dimaksimalkan. (R/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top