Bupati Nina Tegaskan: “Tidak Ada Izin, Tutup”

DISKOMINFO INDRAMAYU – Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA secara tegas mengatakan bahwa jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup.

“Apapun bentuknya, kalo tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup,” tegas Bupati Nina, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut dikatakan Bupati Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.

Bupati Nina juga memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Di lokasi usaha PT. Berdua Multi Niaga, di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha PT Berdua Multi Niaga bersama Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P.

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina.

BACA  Kabupaten Indramayu Sambut Kawasan Rebana Metropolitan Jabar

Di kesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Nina kembali menegaskan Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah. (Idn/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top