Disduk P3A Kabupaten Indramayu Berikan Edukasi dan Pendampingan Bagi Pasangan Pranikah

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu bakalan memberikan edukasi dan pendampingan bagi calon pasangan pengantin yang melakukan dispensasi nikah.

Dikatakan Plt Kepala Disduk P3A Kabupaten Indramayu Heka Sugoro melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Cicih Sukarsih, layanan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah akan dilakukan setiap Hari Selasa di Kantor Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A.

Layanan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah ini difasilitasi langsung oleh Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A yang dinamai “Ruang Konsultasi Perlindungan Perempuan dan Anak” untuk Tim Perlindungan Khusus Anak dari Disduk-P3A Kabupaten Indramayu.

“Pihak Pengadilan Agama menyiapkan ruangan berikut meubelair dan Disduk-P3A menyiapkan Sumber Daya Manusia (Tim Perlindungan Khusus Anak) untuk memberikan edukasi dan pendampingan,” katanya kepada Diskominfo Indramayu, Selasa (7/2/2023).

Dijelaskan Cicih, setiap Selasa sebanyak 4 pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi nikah akan diberikan layanan edukasi dan pendampingan secara langsung di “Ruang Konsultasi Perlindungan Perempuan Anak”.

“Mulai Selasa 7 Februari, Tim dari Perlindungan Khusus Anak melakukan edukasi dan pendampingan pada 4 calon pasangan yang akan mengikuti sidang Isbat Dispensasi Nikah,” tambahnya.

Menurutnya, layanan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Disduk-P3A Kabupaten Indramayu dengan Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini sekaligus dalam percepatan penurunan angka stunting atau gagal tumbuh kembang anak akibat gizi buruk.

BACA  Ratusan Pelajar Indramayu Ikuti Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

“Ruang lingkup kerja sama ini salah satunya mediasi atau pendampingan guna mencegah perkawinan di bawah umur ditetapkan oleh Undang-Undang,” tambahnya.

Hal ini sebagai suatu upaya pendampingan untuk meminimalisir dampak akibat perkawinan di bawah umur yang menimbulkan trauma, juga upaya langkah-langkah yang diperlukan terkait sengketa hak asuh anak.

Sehingga diharapkan Cicih Sukarsih, angka pernikahan usia dini bisa menurun dan anak-anak terlindungi dari kekerasan seksual serta hak-hak anak terpenuhi. Selain itu penundaan usia perkawinan tercapai sehingga usia reproduksi sehat dan akan menekan angka stunting termasuk meminimalisir terjadinya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

“Program Wajar 12 Tahun tercapai, sehingga saat melangkah ke jenjang perkawinan cukup matang baik dari segi psikologis maupun segi fisiologis dan dapat melalui masa reproduksi sehat. Anak sehat bebas dari stunting, Ibu sehat angka kematian Ibu dan bayi menurun menuju Keluarga Bahagia Sejahtera untuk pembangunan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” harapannya. (Toyib/MTQ– Tim Publikasi Diskominfo Indramayu).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top