Tim Motekar Disduk-P3A Indramayu Berikan Edukasi Bagi Pasangan Pengantin Ajukan Dispensasi Nikah

DISKOMINFO INDRAMAYU — Maraknya pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan pasangan pengantin menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dispensasi nikah ini diajukan salah satunya akibat pasangan hamil usia dini atau di luar nikah. Problema hamil usia dini yang tak banyak diketahui juga memiliki permasalahan negatif yang akan dihadapi nantinya baik dari sisi kesehatan maupun psikologis atau segi fisiologis.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu mengintervensi serius permasalahan dispensasi nikah tersebut.

Plt. Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Heka Sugoro sampai menerjunkan langsung Tim Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) di kediaman calon pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi nikah.

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Cicih Sukarsih memaparkan, pihaknya terus berupaya memberikan edikasi dan pendampingan baik kepada pasangan yang mengajukan dispensasi nikah maupaun pasangan yang memenuhi persyaratan menikah.

“Dilapangan Tenaga Motekar melakukan edukasi dan pendampingan pada calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah,” katanya kepada Diskominfo Indramayu, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, penting dilakukan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah ini karena untuk meminimalisir dampak negatif kedepannya.

“Dampak negatif pernikahan usia dini tak lain merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dan memiliki daya saing,” tambahnya.

BACA  DPRD Sampaikan Laporan Kegiatan Masa Persidangan Tahun 2023

Diharapkan, melalui edukasi dan pendampingan ini bisa memberikan pemahaman bagi calon pasangan pengantin bahwa pernikahan dapat di tunda sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya pernikahan ditunda sampai usia memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019,” paparnya.

Bagi pasangan yang memenuhi persyaratan perkawinan dan juga mendapatkan edukasi dan pendampingan. Nantinya terang Cicih, akan memperoleh sertifikat yang ditandatangani Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu dan Panitera Pengadilan Agama Indramayu Kelas 1A.

“Nanti kita buatkan sertifikat pendampingan dan penyuluhan bagi perempuan yang akan menikah beserta calon suaminya yang tanda tangani kadis dan panitera sekaligus menjadi kredit point bagi penyuluh,” terangnya.

Sehingga diharapkan kembali bisa menjadi bagian suksesnya Program BKKBN penundaan usia perkawinan pada generasi muda di seluruh Indonesia salah satunya melalui Generasi Berencana (Genre).

“Syukur-syukur sesuai program BKKBN Penundaan Usia Perkawinan menjadi 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria,” ujarnya. (Toyib/MTQ–Tim Publikasi Indramayu).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top