DISKOMINFO INDRAMAYU – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menggelar kegiatan sosialisasi pemenuhan hak anak atas informasi layak anak melalui standarisasi dan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Rabu (1/2/2023).
Sosialisasi yang berlangsung secara daring tersebut turut diikuti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) serta Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indramayu Command Center (ICC).
Dalam arahannya, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA RI Endah Sri Rejeki menyampaikan, upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak.
Namun demikian, dalam pelaksanaan upaya tersebut harus mengacu pada prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak diantaranya adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, hak kelangsungan hidup dan perkembangan, serta tetap menghargai pandangan anak.
“Kita semua memiliki peran dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap anak, yang mana hal tersebut tercantum pula pada UUD 1945,†ungkapnya.
Endah menambahkan, dalam upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, Kemen PPPA telah mengembangkan konsep PISA, dimana pusat informasi ini berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak-anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.
Sehingga diharapkan setiap anak dapat terfasilitasi dalam mencari dan memperoleh berbagai Informasi Layak Anak (ILA) sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya serta terjangkau di berbagai daerah.
“PISA dapat diwujudkan dari layanan informasi untuk anak yang telah ada seperti Perpustakaan, Taman Baca, Taman Cerdas, Taman Pintar, dan lain-lain guna meningkatkan literasi anak,†tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Media IKP Kemkominfo RI Nursodik Gunarjo memaparkan, literasi anak tidak hanya terbatas pada kemampuan membaca dan menulis melainkan pula dalam pemanfaatan teknologi guna mengakses informasi yang diperlukan oleh anak atau dikenal dengan literasi digital.
Kendati demikian, Nursodik menekankan agar orang tua dapat senantiasa memberikan pendampingan kepada anak terutama dalam penggunaan teknologi seperti ‘gadget’, sehingga informasi yang diakses oleh anak dapat sesuai dengan usianya.
Selain itu, dalam implementasinya peningkatan kemampuan literasi digital terhadap anak harus memperhatikan 4 pilar literasi digital yakni digital skill, digital ethics, digital culture, serta digital safety.
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam peningkatan literasi digital adalah pendampingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan teknologi serta tetap harus berpedoman pada pilar utama literasi digital,†tegasnya.
Di tempat terpisah, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menyampaikan, Pemkab Indramayu terus berusaha melaksanakan berbagai upaya guna mewujudkan kota layak anak dengan menghadirkan fasilitas serta program yang dapat mendorong pemenuhan hak informasi yang didapat oleh anak diantaranya dengan menyediakan perpustakaan keliling, sudut baca serta program sabtu ceria yang rutin diselenggarakan di Taman Cimanuk.
“Kami terus berupaya menjadikan Indramayu sebagai kota layak anak, apalagi sekarang digalakkan program sabtu ceria, sehingga selain anak-anak mengikuti pembelajaran diluar kelas, juga diedukasi berbagai hal seperti kesenian, mencintai lingkungan, pengendalian kebakaran, serta meningkatkan kemampuan anak,†pungkasnya. (FKR/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)