Ditipu Kenalan Dari Medsos, Dinsos Indramayu Pulangkan OT dari Kabupaten Sumedang

DISKOMINFO INDRAMAYU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu melaksanakan pemulangan Orang Telantar (OT) yang berasal dari Dusun Kapringan RT 002 RW 007 Desa Kapringan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu pada Sabtu (13/05/2023).

Sebelumnya, Dinsos Kabupaten Sumedang menginformasikan kepada Dinsos Kabupaten Indramayu, telah terdapat OT atas nama Dunirih (43 tahun) yang berada di Kabupaten Sumedang.

Respons kedaruratan tersebut adalah bentuk perhatian Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Dinas Sosial Kabupaten Indramayu kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Menurut Kepala bidang rehabilitasi Sosial, Atu Ikaputri, Dunirih (43 tahun) pergi meninggalkan rumah bersama anaknya sejak Jumat sore, 12 Mei 2023 lalu dan diketahui dia telah menjadi korban penipuan oleh teman yang dikenalnya melalui media sosial.

“Klien pergi meninggalkan rumah bersama anaknya sejak hari Jumat, 12 Mei 2023 pada sore hari. Klien menjadi korban penipuan oleh teman yang klien kenal dari media sosial Facebook hingga terjadi pencurian barang milik klien.” Ungkapnya.

Kemudian, Atu Ikaputi menjelaskan alur kejadian yang Dunirih (43 tahun) hingga dia telantar di Kabupaten Sumedang.

“Beberapa barang klien yang hilang yaitu satu unit sepeda motor, uang dan perhiasan. Klien kemudian ditinggalkan di wilayah alun-alun Sumedang, hingga klien melapor kepada Kepolisian setempat dan dari Kepolisian menyerahkan kepada Dinas Sosial Sumedang, hingga terhubung dengan Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, yang selanjutnya melakukan penelusuran keluarga.” Jelasnya.

BACA  Bupati Nina Agustina dan Forkopimda Bincang-bincang Bareng Pemudik

Diketahui, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang dalam serah terima klien kepada keluarganya, disaksikan oleh Kuwu dan Aparat Pemerintah Desa Kapringan dan TKSK Kecamatan Krangkeng.

Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu juga memberikan penguatan dan motivasi kepada klien dan keluarganya agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan yang berawal dari media sosial. (Isn/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top