Jaga Netralitas Penyelenggara Negara Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Webinar

DISKOMINFO INDRAMAYU – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Kewaspadaan Nasional menggelar kegiatan seminar guna menjaga netralitas penyelenggara negara dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, Selasa (31/1/2023).

Seminar yang berlangsung secara daring tersebut turut diikuti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Kantor Diskominfo Indramayu.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyampaikan, digelarnya webinar ini bertujuan untuk membangun ekosistem pemilu yang sehat agar seluruh pihak merasa diperlakukan sama baik kontestan maupun pihak yang terlibat dalam pemilu 2024 termasuk masyarakat di dalamnya sebagai pemilih sesuai dengan asas pemilu.

“Keadilan pemilu menjadi penting dan keadilan pemilu hanya bisa ditegakkan apabila seluruh penyelenggara negara yang terkait langsung maupun tidak langsung menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diatur dalam konstitusi,” ungkapnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puasi menuturkan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khususnya pada saat
menjelang, pelaksanaan, hingga berakhirnya pemilu, baik pemilu Presiden, Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Pelanggaran terhadap netralitas ASN tersebut terlihat seperti annual event saat Pemilu atau Pilkada dilangsungkan.

Dengan demikian, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA  Ziarah dan Doa Bersama Awali Kirab Pusaka Wiralodra

“Bawaslu memiliki peran dalam pengawasan netralitas ASN pada pemilu,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur, Damayanti Tyastianti menjelaskan, netralitas ASN merupakan sebuah refleksi dalam penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Dimana sumberdaya negara tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara dan kompetitif.

“Dampak yang ditimbulkan adalah terganggunya kepercayaan publik dan legitimasi bila ASN nya tidak netral,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi praktek mobilisasi ASN pada pemilihan umum diantaranya melalui penguatan regulasi, penguatan integritas ASN, sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif serta membangun dan kesadaran netralitas kepada ASN dan masyarakat.

“Ada 4 aspek dalam praktek mobilisasi ASN,” tambahnya.

Selain itu Anggota Komisioner Komisi Aparatur Sipil (KASN) Negara Iip Ilham Firman memaparkan, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelanggaran netralitas ASN yakni budaya paternalistic birokrasi, ASN tidak memahami regulasi, kekerabat ASN dengan kontestan pemilu, intervensi politik serta spoil system.

“Banyak faktor yang dapat mempengaruhi netralitas ASN,” paparnya.

Untuk itu, ditekankan Iip, potensi pelanggaran netralitas asn pada pemilu 2024 tetap akan tinggi. Disamping faktor bahwa tahun 2024 merupakan kontestasi pemilihan pejabat politik terbesar dalam sejarah ri, faktor pengaruh krusial pelanggaran netralitas belum banyak mengalami perubahan pasca pilkada serentak 2020.

BACA  Hari Lahir Pancasila

Mengantisipasi hal tersebut, KASN telah melakukan konsolidasi dalam upaya menjalankan strategi pengawasan netralitas ASN baik preventif maupun penegakan hukum.

“Kami terus bekerjasama dengan berbagai pihak serta membuat regulasi guna menjaga netralitas ASN,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top