Jamin Netralitas ASN, Pemkab Indramayu Adakan Sosialisasi 7 Larangan

DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda) Indramayu mengadakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Indramayu Tahun 2023, Rabu (08/11/2023).

Sosialisasi yang digelar di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu tersebut dilaksanakan selama empat hari dengan membagi beberapa jadwal untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu.

Ketua Desk Pemilu dan Pilkada Kabupaten Indramayu, Aep Surahman yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Pemilu dan Pilkada, Ari Risdianto membuka sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut.

Dalam sambutannya, Ari Risdianto menyampaikan sosialisasi ini dapat mewujudkan ASN Indramayu yang profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.

“Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara dalam rangka menjaga dan menjamin netralitasnya dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Indramayu,” katanya.

Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Pemilu dan Pilkada tersebut juga berharap kepada narasumber dapat memberikan materi dengan menggunakan bahasa yang mudah dan dapat dipahami.

“Sehingga peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan saksama dan mendapatkan informasi serta pengetahuan yang jelas tentang larangan dan sanksi yang melanggar netralitas aparatur sipil negara dalam pemilukada”

Dalam sosialisasi tersebut, untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara wajib menaati 7 (tujuh) larangan selama pemilukada, yakni ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

BACA  ASN dan Perangkat Desa Indramayu Jadi Pelopor Bayar Pajak

Kemudian, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mendeklarasikan dirinya atau menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selanjutnya, ASN juga diperkenankan bermedia sosial dengan bijak dengan tidak menanggapi atau menyebarluaskan mengenai bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah.

Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (ISN/MTQ–Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top