Kemenkuham RI Keluarkan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi menyatakan Batik Tulis Complongan resmi milik Kabupaten Indramayu setelah diajukan dengan nomor agenda E- IG.00.2020.000018 tertanggal 16 Desember 2020.

Hal itu tertera dalam Surat Kemenkuham No. HKI.4-KI.07.01.06-757 Tentang Pemberitahuan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu. Disebutkan pula dalam surat tersebut bahwa telah dilakukan pemeriksaan substantif dan berdasarkan Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis telah disepakati untuk didaftar dan telah diterbitkan sertifikat dengan nomor I DG 000 000 118.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu Jahirin, pihaknya bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu merasa bersyukur bahwa Batik Tulis Complongan resmi milik Indramayu.

Menurutnya, penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu kepada Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar akan dilakukan Kemenkumham RI pada momentum Hari Jadi Ke-495 Kabupaten Indramayu.

“Rencana penyerahan sertifikat itu diagendakan pada acara Hari Jadi Ke-495 Indramayu bersamaan dengan kegiatan Rekor Muri Tari Topeng. Kami sudah mengajukan surat ke Kemenkumham RI, kalau soft copy sudah saya terima akan tetapi fisik aslinya belum, sehingga kami berharap penyerahan pada momen Hari Jadi Indramayu kepada Bupati Indramayu,” katanya.

Jahirin menambahkan, Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu sangat menguntungkan daerah karena dengan hak paten ini memberikan legalitas formal kepada pengrajin batik tulis complongan, lebih percaya diri dan sebagai pemegang haki dan tentu menjadi hak paten serta tidak akan diklaim oleh daerah lain.

BACA  Camat Bangodua Tinjau Budidaya Cabai di Desa Mulyasari

“Keuntungannya tentu memberikan legalitas formal kepada pengrajin batik complongan dan lebih percaya diri sebagai pemegang Haki. Karena memang jika tidak di Haki kan yang dikhawatirkan daerah lain selain Indramayu muncul batik complongan yang sejenis diakui oleh daerah lain,” tambahnya.

Dijelaskan Jahirin, batik tulis complongan Indramayu itu suatu teknik dalam membatik yang sangat unik dengan cara melubangi kain menggunakan jarum hingga membentuk motif dan memiliki ciri khas warna alami. Istilah Complongan memang berasal dari bahasa Indramayu yang artinya melubangi. Pada proses pewarnaan kain batik nantinya, lubang halus yang ada di kain tersebut akan hilang.

“Batik complongan itu jenis batik yang mempunyai karakteristik yang unik, karena digarap atau dikerjakan oleh para pengrajin menggunakan alat tradisional. Jadi bekas jarumnya itu akan terisi oleh warna batik dan memang mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan batik lainnya. Sehingga sangat bernilai sekali untuk menarik pengrajin menggeluti batik complongan,” jelasnya.

Lanjutnya, proses pengerjaan batik tulis complongan Indramayu sangat tradisional karena dalam pembuatan 1 jenis batik bisa memakan pengerjaan hingga 6 hari, sedangkan jumlah keseluruhan motif batik complongan sebanyak 142 motif dan 50 motif batik diantaranya sudah terdaftar hak cipta,

Sehingga pungkas Jahirin, wajar jika satu jenis motif batik tulis complongan nilainya sangat berbeda dibandingkan batik lainnya karena dilihat dari proses pembuatannya yang masih tradisional dan alami sebagai warisan leluhur dahulu. (M/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  Dinsos Indramayu Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan Bagi Lansia
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top