Laksanakan Giat Penindakan Gangguan Trantibum, Satpol-Pp dan Damkar Kembali Sita Ratusan Botol Mihol

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Indramayu kembali menggelar kegiatan operasi rutin penindakan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Indramayu dengan menyasar beberapa toko dan kafe.

Pada kegiatan operasi yang digelar Kamis malam (9/2/2023), Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Indramayu melaksanakan razia terhadap minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kecamatan Bongas, Patrol, Kandanghaur, dan Losarang.

Dijelaskan Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 jo. Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu dan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.

Dirinya juga mengatakan, selain sebagai upaya penegakan Perda dan Perkada, digelarnya kegiatan ini juga sebagai upaya untuk menjamin keamanan masyarakat dari efek samping yang mungkin ditimbulkan akibat mengonsumsi mihol serta menjaga ketentraman masyarakat.

“Selain untuk menekan konsumsi masyarakat terhadap mihol dan menjaga ketentraman masyarakat, tujuan utama digelarnya giat ini adalah untuk mewujudkan daerah yang kondusif menuju Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat),” ungkapnya.

Dari hasil operasi yang digelar, Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Indramayu berhasil menyita ratusan botol dari pelanggar dan pedagang yang kedapatan menjual/ memperdagangkan/ mengedarkan/menyimpan mihol.

BACA  Tercover Program UHC BPJS Kesehatan, Warga Indramayu Berobat Cukup Gunakan NIK

“Pada operasi yang digelar Kamis sore hingga menjelang dinihari, kami berhasil menyita sebanyak 720 botol yang dari keseluruhan wilayah sasaran operasi,” tandas Teguh.

Barang bukti hasil sitaan yang didapat tersebut kemudian diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan dilakukan pemusnahan.

Pelaksanaan operasi penindakan gangguan trantibum dipimpin langsung Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso yang turut didampingi oleh Kabid Tibum Tranmas Eko Prawoto, Kasi Kerjasama AC Harman, Kasi Bina Potensi Masyarakat/PPNS Muh. Ali, dan PPNS Khaerul AP, Edi Junaedi, Karwin, Hartama

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top