Layanan Perpustakaan Keliling, DPA Kabupaten Indramayu Sudah Sasar 15 Titik

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Indramayu melalui program unggulannya yakni Layanan Perpustakaan Keliling ke Sekolah Terjauh dan Tertinggal telah menyasar 15 Titik di Kabupaten Indramayu.

Kepala DPA Kabupaten Indramayu Iwan Hermawan melalui Kepala Bidang Pengelola Perpustakaan dan Pelestarian Bahan Pustaka Suhartati menjelaskan, layanan perpustakaan keliling ke sekolah terjauh dan tertinggal ini meliputi sekolah di Kecamatan Gabus Wetan, Karangampel, Losarang, Sukagumiwang, Kandanghaur, Pasekan, Kroya, Arahan, Balongan, Juntinyuat, Lelea, dll.

Menurutnya, tujuan adanya layanan perpustakaan keliling untuk memeratakan layanan informasi dan bacaan kepada masyarakat sampai daerah terpencil dan belum atau tidak mungkin didirikan perpustakaan menetap.

Di samping itu membantu perpustakaan umum dalam mengembangkan pendidikan informal kepada masyarakat dan memperkenalkan buku-buku dan bahan pustaka lainnya kepada masyarakat serta memperkenalkan jasa perpustakaan kepada masyarakat, sehingga tumbuh budaya untuk memanfaatkan jasa perpustakaan kepada masyarakat termasuk meningkatkan minat baca dengan mengembangkan cinta buku pada masyarakat.

“Alhamdulillah layanan perpustakaan keliling yang memiliki segudang manfaat dan tujuan dalam memberikan bahan bacaan kepada anak-anak sudah menyasar 15 lebih titik sekolah terjauh maupun tertinggal, karena memang layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada para siswa yang belum tersentuh oleh akses informasi bahan bacaan,” jelasnya.

Suhartati menambahkan, layanan perpustakaan keliling ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 Gerakan Pengembangan Indramayu Membaca (Gebang Maca) dalam rangka mewujudkan generasi yang cerdas, berkarakter dan berdaya saing melalui kebijakan pelibatan masyarakat dan penyelenggaraan perpustakaan di daerah.

BACA  DISDUK-P3A Indramayu Lakukan Pendampingan Anak Disabilitas Korban Asusila

“Dalam Perda tersebut, layanan perpustakaan keliling ini diprioritaskan bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap, seperti sekolah terpencil, tertinggal dan terjauh,” paparnya.

Dipaparkan Suhartati, mekanisme layanan perpustakaan keliling ini dilakukan penjadwalan oleh DPA Kabupaten Indramayu atas permintaan kepala desa atau kuwu maupun kepala sekolah setempat atau juga dari komunitas literasi dan wajib menyediakan tempat atau mengumpul pemustaka penerima layanan. Tindakan gerak cepat pelayanan perpustakaan keliling ini sesuai dengan salah satu dari 10 program unggulan Ibu Bupati yaitu Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta). Kami sigap terhadap permintaan masyarakat dalam layanan perpustakaan keliling ini.

Dengan demikian, layanan perpustakaan keliling ini untuk menjadikan generasi muda di Kabupaten Indramayu memiliki akses dan media dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan dalam upaya meningkatkan Indeks Literasi Masyarakat dalam mendukung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bidang Pendidikan untuk mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat).

Kepala DPA Kabupaten Indramayu Iwan Hermawan kepada Diskominfo Indramayu menyampaikan Perpustakaan merupakan Urusan Wajib Pemerintahan, sehingga wajib melakukan pelayanan perpustakaan bagi seluruh warga Kabupaten Indramayu.

Untuk melayani seluruh masyarakat Indramayu, tentunya dibutuhkan bukan hanya adanya perpustakaan umum di tingkat kabupaten saja, melainkan harus didukung dengan fasilitas lainnya seperti perpustakaan keliling.

“Oleh karena itu tidak bisa mengandalkan pelayanan perpustakaan di Perpustakaan Umum Kabupaten saja,” jelasnya.

BACA  Sekda Indramayu Apresiasi Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Rencana Tata Ruang

Masih lanjut Iwan Hermawan, pemerataan pelayanan merupakan dasar utama dalam pelaksanaan Perpustakaan Keliling.

“Mudah-mudahan perpustakaan keliling menjadi salah satu solusi untuk meratakan pelayanan perpustakaan,” sambungnya

Iwan menjelaskan, strategi yang paling baik adalah mengembangkan Perpustakaan Desa Berbasis Inklusi Sosial, sehingga bisa melakukan pelayanan Perpustakaan di Tingkat Desa.

“Metodologi pelayanannya dilakukan dengan berlandaskan kepada Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Gerbang Maca. Perpustakaan Keliling seyogianya sebagai pelengkap dalam pelayanan, manakala perpustakaan Desa sudah efektif berjalan dengan merata,” pungkasnya. (M/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top