Lepas Petugas Pemeriksa Hewan Qurban, Asda Jajang Tegas Larang Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif

DISKOMINFO INDRAMAYU — Petugas Pemeriksa Hewan Qurban secara resmi dilepas oleh Asisten Daerah (Asda) Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat, di RPH Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Kamis (22/6/2023).

Diharapkan Asda Jajang, petugas pemeriksa hewan qurban untuk selalu semangat melaksanakan tugas dilapangkan terutama dalam memaksimalkan momen Hari Raya Idul Adha 1444 H maka masyarakat ketika pemotongan hewan agar sesuai prosedur yang ditetapkan baik dari sisi kesehatan hewan maupun syari’at Islam.

“Kita ketahui bahwa sebentar lagi umat islam akan merayakan hari raya idul adha 1444 H. Tentunya momen tersebut ditandai dengan pelaksanaan pemotongan hewan qurban di tempat-tempat pemotongan baik di masjid atau di mushola. Guna memastikan bahwa hewan qurban sehat dan layak dipotong serta daging qurbannya layak diedarkan perlu dilaksanakan pemeriksaan antemortem dan postmortem,” katanya.

Terutama tegas Asda Jajang, kepada masyarakat atau pengusaha pemotongan hewan untuk tidak menyembelih atau memotong hewan khususnya sapi betina produktif. Hal ini jika dilakukan bisa berurusan dengan pidana, sehingga diharapkan himbauan tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan peningkatan populasi ternak ruminansia.

“Kepada masyarakat terutama para pengusaha pemotongan untuk tidak menyembelih hewan ruminansia atau hewan pemamah biak yang masih produktif misalnya sapi betina. Larangan penyembelihan hewan pemamah biak produktif ini telah diatur dalam UU no 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” tegasnya.

BACA  Atasi Sampah, Camat Bangodua Bentuk Bank Sampah di Sekolah

Diharapkan Jajang, kepada masyarakat untuk hendaknya memelihara sapi betina agar menghasilkan anak keturunan untuk menjaga ketersediaan sapi potong di Indramayu.

“Sehingga tidak tergantung dengan sapi dari luar Indramayu. Sapi betina hanya boleh dipotong apabila sudah dinyatakan tidak produktif lagi oleh dokter hewan. Jika ada yang melanggar akan dijatuhi hukuman pidana kurungan dan denda dari 1 juta hingga 300 juta rupiah sebagaimana tercantum dalam UU,” pungkasnya. (MT/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top