Pemdes Sukra Wetan Serap Aspirasi Warga Lewat Musrenbangdes

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Terwujudnya suatu pembangunan desa perlu adanya aspirasi dan keterlibatan dari masyarakat langsung, Aspirasi masyarakat ini kemudian diusulkan dalam menyikapi masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas.

Hal itulah yang dilakukan Pemerintah Desa Sukra Wetan. Dalam menyerap aspirasi masyarakat, Pemdes Sukra Wetan menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Bertempat di Kantor Desa Sukra Wetan Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Musrenbangdes dibuka secara langsung Camat Sukra Dadang Rusyanto dan dihadiri Kepala Desa Sukra Wetan, BPD, Ketua MUI, RT/RW, PKK, Posyandu, LKD dan LPM, Kamis (26/1/2023).

Dalam sambutannya Camat Sukra Dadang Rusyanto menyatakan, digelarnya Musrenbangdes ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan daftar prioritas usulan kegiatan pembangunan desa tahun 2024 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan yang kewenangannya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Menurut Camat Sukra Dadang Rusyanto, berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, terkait dengan hal itu maka diawali RENWAL (Rencana Awal) tahun 2024 dalam bentuk Musrenbangdes.

“Renwal hingga merujuk pada Musrenbangdes ini sudah dilaksanakan saat ini di Desa Bogor, Sukra, Sukra Wetan dan Karanglayung, dan seterusnya. Perencanaan yang baik harus memenuhi kriteria: Tujuan, Metode, Tempat, Waktu dan Dana,” katanya.

Kegiatan Musrenbangdes ini merupakan wadah musyawarah untuk merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk tahun 2024 meliputi Bidang Pembangunan Infrastruktur, Pertanian dan Sumber Daya Manusia.

BACA  Mendagri Ajak Stakeholder Lintas Sektor Untuk Bersinergi Kendalikan Inflasi

“Usulan-usulan tersebut dimusyawarahkan kemudian dihimpun untuk menjadi usulan desa pada musrenbang tingkat Kecamatan. Kami berharap usulan-usulan tersebut bisa diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat,” ujarnya. (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top