Pemkab Indramayu Adakan Sosialisasi dan Kampanye Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Kampanye Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Indramayu Tahun 2022, di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, Selasa (13/12/2022).

Sosialisasi LP2B Kabupaten Indramayu Tahun 2022 dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu Rinto Waluyo, Koordinator Perlindungan lahan Dirjen PSP Kementerian Pertanian (Kementan) RI Dr. Dede Sulaeman, Fungsional Analis PSP Madya Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jabar, Forkopimda Indramayu, Plt Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, para camat se-Indramayu dan tamu undangan lainya.

Dikatakan Sekda Indramayu Rinto Waluyo, sosialisasi dan kampanye LP2B Kabupaten Indramayu Tahun 2022 ini untuk menginformasikan betapa pentingnya perlindungan lahan pertanian agar tidak terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non sawah serta guna menjamin terciptanya kedaulatan pangan secara berkelanjutan .

Terlebih jelas Sekda Indramayu Rinto Waluyo, Kabupaten Indramayu sebagai Daerah Lumbung Padi Nasional, melalui sosialisasi LP2B Kabupaten Indramayu Tahun 2022 ini ingin menekankan bagaimana lahan Pertanian di Kabupaten Indramayu jangan sampai berkurang akibat Konversi Lahan yang menyalahi aturan.

Sementara itu Plt. Kepala DKPP Kabupaten Indramayu Ahmad Budiarto memaparkan, Kabupaten Indramayu Tahun 2022 mendapatkan kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dari Kementan RI.

“Kabupaten Indramayu merupakan salah satu dari 53 kab/kota yang mendapat alokasi kegiatan RPLP2B ini seluruh Indonesia,” katanya.

BACA  1116 KPM di Desa Jatibarang Baru Terima Bantuan Pangan

Menurutnya, tujuan dari kegiatan RPLP2B yaitu mendapatkan data Lahan Baku Sawah (LBS) terupdate dari tahun 2019 dan data luasan LP2B yang dilengkapi data atribut jenis lahan, jaringan irigasi, indeks pertanaman, produktivitas, pola tanam dan jalan usaha tani, serta memberikan rekomendasi peta LP2B untuk ditetapkan Peraturan Bupati/Walikota.

Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan RPLP2B yang dilakukan kerjasama antara Tim Pokja yang beranggotakan dari beberapa SKPD di Lingkungan Kabupaten Indramayu diantaranya Dinas PUPR, Bappeda, BPS, BPN, Bagian Perekonomian Setda Indramayu dan Bagian Hukum Setda Kab Indramayu yang telah ditetapkan dengan SK Bupati Indramayu.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No.686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 bahwa Kabupaten Indramayu memiliki luas baku sawah (LBS) seluas 122.920 ha dan lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 124.162 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No.1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021,” tambahnya.

Diungkapkan Plt Kepala DKPP Kabupaten Indramayu Ahmad Budiarto, penatapan SK tersebut telah dilaksanakan sosialisasi kepada beberapa SKPD, Kepala UPTD KPP se-Kabupaten Indramayu, Koordinator penyuluh Se-Kabupaten Indramayu dan Seluruh Petugas OPT.
Dipaparkannya dalam melakukan updating data LBS telah dilaksanakan bimbingan teknis dan groundchek (Cek Lapangan) serta mengisi atribute yang mengenai kondisi irigasi, jalan usaha tani, produktivitas, Indeks pertanaman yang diikuti oleh 155 penyuluh pertanian Kabupaten Indramayu.

Lanjutnya, adapun hasil akhir dari kegiatan RPLP2B adalah LBS Kabupaten Indramayu Tahun 2022 adalah 125.442 Ha sedangkan LP2B Kabupaten Indramayu seluas 84.684 Ha.

BACA  Diskimrum Indramayu Ajak Stakeholder Awasi Perkembangan Perumahan dan Permukiman

Pada kegiatan tersebut juga di berikan kepada semua Kecamatan Se-Kabupaten Indramayu Peta Lahan Pertanian pangan berkelanjutan. (R/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top