DISKOMINFO INDRAMAYU – Pj. Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina menerima dokumen penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (8/11/2023).
Dokumen penjelasan DPRD terhadap 2 raperda yakni Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik tersebut sebelum diserahkan kepada Bupati Indramayu, dibacakan terlebih dahulu di hadapan peserta sidang oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin yang mewakili unsur pimpinan.
Sirojudin menyampaikan, arsip merupakan memori kolektif bangsa yang dalam konteks nasional menjadi pusat ingatan bangsa, terlebih masifnya arus informasi yang ditopang dengan kecanggihan teknologi informasi seperti internet dan segala bentuk media yang dihasilkan oleh teknologi informasi memberikan kemungkinan pada setiap orang untuk mengakses sesuai keinginan dan kebutuhan.
Melihat hal tersebut, kearsipan menjadi sebuh proses yang sangat penting dalam pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan data dan informasi.
Namun demikian, masih ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan kearsipan tersebut seperti kesadaran penyelenggara pemerintah dan masyarakat terhadap tertib penyelenggara kearsipan masih rendah, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kearsipan, dan keterbatasan sarana prasarana pengelolaan kearsipan.
“Arsip mempunyai peranan sebagai pusat dan sumber informasi. Namun di lapangan masih ditemukan adanya beberapa hambatan yang menyebabkan proses penyelenggaraan kearsipan belum berjalan secara maksimal,†ungkapnya
Lanjut Sirojudin, perihal keterbukaan informasi publik dirinya mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik serta menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi, terlebih hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang telah diamandemen di mana pasal dimaksud menjadikan jalinan konstitusional bagi warga negara untuk mendapatkan hak asasinya berupa hak memperoleh informasi.
Dengan demikian dikatakan Sirojudin, dengan tersusunnya 2 raperda tersebut dapat menjadi penguatan dari segi regulasi sehingga proses penyelenggaraan kearsipan dan keterbukaan informasi publik dapat berjalan secara optimal.
“Kita berharap hadirnya raperda ini dapat mengoptimalkan kearsipan dan keterbukaan informasi publik. Selanjutnya dengan diserahkannya dokumen penjelasan DPRD terhadap raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan raperda inisiatif tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik tersebut, kami mohon tanggapan, saran, masukan dan pendapat dari Bupati dalam rangka penyempurnaan pada proses pembahasan selanjutnya,†tandasnya.
Diketahui, rapat paripurna sekaligus penyerahan dokumen penjelasan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni didampingi Sirojudin serta turut dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, rektor dan direktur perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi. (FKR/MTQâ€â€Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)