Serahkan 70 KIA, Kasi Yanmas Kecamatan Sukra: “Kepemilikan KIA Sangat Penting Untuk Identitas Anak”

DISKOMINFO INDRAMAYU – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang sangat penting yang wajib dimiliki setiap anak agar anak dapat mengakses layanan publik secara mandiri seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Selain sebagai bukti identitas diri, KIA juga memiliki manfaat sebagai syarat untuk mengakses sarana umum serta mencegah perdagangan anak.

Melalui kepemilikan KIA, negara hadir memuliakan anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mendorong kemandirian anak, serta meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan Camat Sukra, Dadang Rusyanto, melalui Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat (Kasi Yanmas) Kecamatan Sukra, Eka Tirta Utama saat membagikan KIA kepada 70 anak usia 6 hingga 12 tahun yang berasal dari 7 desa yang ada di wilayah Kecamatan Sukra di Kantor Kecamatan Sukra, Rabu (8/3/2023).

“Pemerintah kecamatan akan terus mendorong upaya pemerintah daerah Kabupaten Indramayu dalam rangka kepemilikan KIA bagi anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eka menjelaskan, pembagian KIA merupakan salah satu bagian program Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) agar masyarakat senantiasa tertib dalam adminstrasi kependudukan.

“Kami mendorong program Bupati Nina melalui Discapil dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepemiliki adminduk sehingga masyarakat dapat tertib administrasi,” jelasnya.

BACA  BPD Berpartisipasi Terwujudnya Kebijakan Pemerintahan Desa

Diharapkan Eka, orangtua yang hadir mendampingi anaknya dalam kegiatan pembagian ini dapat menyosialisasikan terkait kepemilikan KIA ini sehingga anak-anak di Kabupaten Indramayu seluruhnya memiliki KIA.

“Semoga orangtua yang hadir bisa mengedukasi orang tua lainnya untuk mendorong pembuatan KIA bagi anak, karena syarat pembuatannya sangat mudah, hanya membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran serta gratis,” harapnya.

Kegiatan pembagian KIA tersebut turut dihadiri para orang tua pendamping anak penerima KIA serta jajaran staf Kecamatan Sukra. (FKR/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top