Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesehatan

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan secara daring dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan kesehatan di Indonesia dan stakeholder lintas sektor, Senin (17/4/2023).

Bertempat di Indramayu Command Center (ICC), kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Indramayu, Iing Kuswara, Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Kikim, serta Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Kabupaten Indramayu, Ermasyanto.

Hadir pula Kepala Bidang Hortikultura, Perkebunan, dan Penyuluhan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Ikhwan, serta Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Mohammad Khusen.

Disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin yang memimpin sosialisasi tersebut, tujuan kegiatan ini untuk menginfokan RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR, dan Pemerintah mendukung karena sesuai dengan inisiatif transformasi kesehatan nasional.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, RUU ini telah sampai pada tahap pembahasan, di mana Kementerian Kesehatan menginisiasi 6 pilar transformasi kesehatan yang memerlukan regulasi pendukung.

“Enam transformasi kesehatan ini meliputi: Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan,” ujarnya.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan, 6 Pilar tersebut memiliki implikasi cukup luas yang memungkinkan adanya perubahan dan tentunya berimplikasi kepada daerah dengan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya untuk mencegah orang sehat menjadi sakit, dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.

BACA  Kembangkan Agrowisata Kampung Mangga, Desa Sliyeg Lor Punya Destinasi Wisata Baru

Masih lanjut Budi, meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi (seperti obat) dan alat kesehatan, mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi krisis kesehatan pada masa kini dan yang akan datang, meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas, serta mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, pihak Pemerintah dapat mempelajari bahan paparan dari Menkes RI terkait RUU kesehatan tersebut.

“Kita harus mendukung sepenuhnya transformasi kesehatan daerah karena memang banyak sekali permasalahan pada bidang kesehatan. Terlebih Menkes yang sudah berupaya transformatif, aktif, inovatif, dan juga sangat support dalam hal ini untuk bidang kesehatan agar lebih baik,” ungkapnya.

Dirinya berharap, para Kepala Daerah dapat mengkonsolidasikan seluruh Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD agar mendukung RUU Kesehatan dan memastikan implementasi RUU Kesehatan berjalan dengan baik. (LKP/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top