Bupati Nina Agustina Serahkan SK PPPK Fungsional Tenaga Nakes

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Perasaan sedih terharu karena bahagia nampak terlihat di wajah ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Indramayu.

Mereka bahagia karena telah resmi diangkat dan menerima Surat Keputusan (SK) Kontrak dari Bupati Indramayu Nina Agustina yang didampingi Pj. Sekda Indramayu Aep Surahman dan kepala perangkat daerah terkait, di Pendopo Indramayu, Kamis (22/6/2023).

Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, selamat kepada PPPK Nakes telah menerima SK dan telah ditandatangani kontrak kerjanya sehingga patut berbangga dan bersyukur atas capaian yang telah diraih.

“Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian karena hari ini adalah titik awal setelah melalui proses panjang untuk menjadi aparatur sipil negara jalur PPPK,” pintanya

Sehingga usai mendapatkan SK maka langkah yang perlu dimaksimalkan para PPPK Jabatan Fungsional adalah untuk bersinergi dengan pemerintah kabupaten baik memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyumbangkan dedikasinya untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Karena jalur PPPK ini adalah jalur yang luar biasa, semuanya pasti menginginkan. Kalian berarti sudah amanah dan harus dikerjakan dengan baik dengan pengabdian dari saudara semuanya. Jangan sampai apa yang sudah diberikan sebagai amanah menjdi Aparatur Sipil Negara (ASN) disalahgunakan,” katanya.

Dikatakan Bupati Nina Agustina, dengan menerapkan konsep berakhlak sebagai nilai utama ASN untuk Indonesia dan menggunakan hashtag bangga melayani bangsa sebagai citra ASN.

BACA  Bupati Indramayu Nina Agustina Kunjungi Taman Kehati

Ratusan PPPK Nakes melalui konsep diatas hendaknya lebih mengedepankan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena ungkap Bupati Nina Agustina, setiap ASN akan terikat aturan kepegawaian yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

“Perlu diperhatikan juga bahwa ASN yang baik adalah pegawai yang kepuasan kinerjanya ditentukan oleh tingginya kepuasan layanan terhadap masyarakat,” tambahnya.

Bupati Nina Agustina meminta para PPPK Nakes yang baru dilantik untuk meningkatkan pengetahuan, loyalitas, wawasan, kepribadian dan etika termasuk dalam hal memahami visi dan misi Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“ASN indramayu saat ini bukanlah ASN yang hanya duduk dan bekerja monoton, namun harus menjadi ASN yang bermartabat, aktif, inovatif dan mampi membawa perubahan ke arah yang lebih positif baik bagi diri sendiri, instansi maupun bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu dr. Deden Boni Koswara menjelaskan, seleksi PPPK Jabatan Fungsional Nakes formasi tahun 2022 di Kota Mangga dilaksanakan secara online dengan menggunakan sistem CAT yang bekerjasama dengan BKN sehingga bebas dari KKN, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, formasi ini hanya dapat diikuti oleh tenaga kesehatan non ASN yang terdata dalam database Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) dan eks tenaga honorer yang terdata pada database BKN berdasarkan Kepmenpan RB No. 968 Tahun 2022 tentang mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional Nakes TA 2022.

BACA  Siap Bangun Kawasan Industri, Bupati Nina Agustina Ajak Mahasiswa ke Jatengland, Demak

Tahapan seleksi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan terbagi menjadi 2 tahap yakni seleksi administrasi dan kompetensi dasar yang dilaksanakan pada 7 hingga 16 Desember 2022 bertempat di titik lokasi mandiri BKN.

Dipaparkan dr. Deden Boni Koswara, peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 367 peserta, jumlah yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri sebanyak 3 peserta terdiri dari 2 jabatan dokter dan 1 jabatan apoteker.

“Jumlah peserta seleksi yang dinyatakan lulus dengan nilai ambang batas dan telah ditetapkan nomor induk PPPK sebanyak 64 peserta. Perlu kami sampaikan lama kontrak kerja adalah 5 tahun dan pada setiap tahunnya akan dievaluasi terhadap kinerja PPPK tersebut,” ujarnya. (MT/MTQ–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top