Diskominfo Indramayu Turut Andil Sukseskan Layanan Komunikasi Krisis Nasional yang Terintegrasi

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Pedoman Layanan Komunikasi Krisis Nasional yang Terintegrasi secara daring yang digelar oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bertempat di Kantor Diskominfo Kabupaten Indramayu, Senin (11/12/2023), konsultasi publik yang berlangsung secara hybrid tersebut juga turut diikuti oleh dinas kominfo provinsi maupun kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Tata Kelola dan Media Komunikasi Publik Kominfo, Hasyim Gautama mengatakan, penanganan komunikasi krisis merupakan hal yang krusial di mana komunikasi yang baik dan efektif sangat penting dalam memberikan respons serta tanggapan atas pertanyaan yang diberikan publik maupun media terkait krisis yang terjadi.

Dengan demikian, Pedoman Layanan Komunikasi Krisis Nasional yang Terintegrasi yang telah disusun tersebut diharapkan dapat memberikan langkah-langkah persiapan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini dalam pengelolaan komunikasi krisis nasional yang terintegrasi serta berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam rangka penanganan komunikasi krisis terutama komunikasi krisis yang bersifat nasional hingga daerah.

“Sebagai instansi pembina, kementerian kominfo dengan kita punya urusan konkuren dengan Permenkominfo no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan bidang kominfo yang di dalamnya bidang IKP ada salah satu poin terkait dengan pengelolaan komunikasi krisis, jadi ini sebagai turunan dari poin tersebut di mana kominfo menyusun pedomannya agar kita mempunyai pemahaman yang sama terkait komunikasi krisis,” ucapnya.

BACA  Pemkab Indramayu Kembali Gelar Selter

Akademisi Universitas Indonesia, Dr. Eriyanto menerangkan, krisis merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang spesifik, tidak diharapkan, dan tidak rutin yang menciptakan tingkat ketidakpastian yang tinggi dan secara bersamaan menempatkan organisasi dengan peluang dan ancaman terhadap sasaran prioritasnya yang tinggi yang dapat terjadi pada setiap organisasi.

Dengan demikian, komunikasi krisis tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi organisasi guna membantu organisasi untuk dapat melalui krisis dengan fungsi utama komunikasi krisis yaitu mengelola informasi krisis dan pemangku kepentingan.

Selain itu, komunikasi krisis pun dapat dilakukan pada seluruh tahapan krisis baik dari saat krisis belum terjadi (pra krisis), saat terjadi krisis hingga setelah krisis. Manajemen komunikasi krisis dibangun berdasarkan argumentasi bahwa krisis adalah proses dan memiliki fase (tahapan). Dengan melihat tahapan (fase) tersebut akan lebih memudahkan organisasi untuk menggambarkan apa saja yang harus dilakukan.

Lanjut Eriyanto, pada lembaga publik manajemen komunikasi krisis harus memperhatikan karakteristik dan filosofi dari keberadaan lembaga publik. Komunikasi krisis tidak hanya ditujukan untuk reputasi tetapi untuk memberdayakan publik agar terlibat pada lembaga publik.

Oleh karena itu, prinsip Transparansi, Kepentingan Publik, Dialog (Dua Arah), Partisipasi dan Pemberdayaan diupayakan untuk dapat selalu dikedepankan dalam sistem komunikasi krisis.

“Pada perusahaan privat, manajemen komunikasi krisis umumnya berorientasi pada reputasi organisasi baik operasional ataupun strategis. Sementara pada organisasi publik, lembaga publik tidak hanya berfokus pada reputasi organisasi (operasional ataupun strategis) tetapi juga berorientasi pada
meningkatkan ketahanan (resiliensi) publik,” ujarnya.

BACA  Peringatan Haul Raden Bagus Arya Wiralodra di Desa Sindang

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfo Indramayu, Agus Muttaqien mengatakan, forum konsultasi publik tersebut merupakan wadah yang bermanfaat guna menampung masukan sehingga penyusunan pedoman tersebut dapat makin baik terutama saat diimplementasikan. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top