Tingkatkan Kapasitas BPD dan Pamong Desa, Pemcam Karangampel Gelar Pelatihan

DISKOMINFO INDRAMAYU — Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Karangampel terus mendorong peningkatan kapasitas dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pamong Desa, salah satunya melalui pelatihan yang digelar di Kantor Balai Desa Tanjungsari, Senin (12/12/2022).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Pemcam Karangampel ini akan dilaksanakan di 11 desa yang ada wilayah Kecamatan Karangampel yang berlangsung sejak 9 hingga 16 desember 2022, dimana pelatihan tersebut setiap harinya dibagi ke dalam 2 sesi yaitu pagi dimulai pukul 08.30 WIB dan siang dimulai pukul 13.00 WIB.

Kemudian akan diikuti sebanyak 9 orang meliputi anggota BPD, kuwu dan pamong desa sekaligus menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu Sulaiman dan Camat Karangampel Ade Sukma Wibowo.

Camat Ade menjelaskan, diselenggarakannya pelatihan ini sebagai implementasi kewajiban kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa dan kegiatan peningkatan peningkatan kapasitas BPD ini juga sebagai bagian dari kegiatan yang harus dilaksanakan dan dibiayai dari anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2022.

“Maksud kegiatan ini didasari kondisi bahwa BPD perlu mendapatkan penguatan kembali pada kedudukan, tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga dalam pelaksanaannya BPD dapat mengambil peran dan menjalankan tugas dan fungsi BPD secara lebih maksimal sesuai ketentuan, terutama membangun sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan siklus administrasi pemerintahan desa dalam berbagai proses,” jelasnya.

BACA  Wakapolda Jabar Tinjau Kegiatan Gebyar Vaksinasi Serentak di Kabupaten Indramayu

Lebih lanjut Camat Ade, proses tersebut dimulai dari pengelolaan aspirasi masyarakat desa yang kemudian dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan melalui Musrenbangdes, penetapan keputusan pelaksanaan hasil musrenbangdes yang dituangkan dalam pembahasan dan penetapan RKPDes, dan kemudian ditetapkan menjadi Perdes APBDes.

Selain itu, proses siklus administrasi lainnya yaitu melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa dalam menjalankan APBDes dan menjamin pemerintah desa dapat menyampaikan kewajiban sesuai amanat undang-undang pada proses penyusunan dan penyampaian LKPPD dan LPPD kepada Bupati melalui Camat secara tepat waktu dan tepat materi sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa.

“Terdapat siklus administrasi pemerintahan desa yang di dalamnya memerlukan sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Dikatakan Camat Ade, melalui pelatihan ini diharapkan para peserta yang hadir dapat membawa manfaat berupa pemahaman akan kedudukan, tugas dan fungsi BPD oleh seluruh anggota BPD dapat tercapai, terbangunnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa, dan yang tak kalah penting adalah terwujudnya pemenuhan kewajiban pemerintah desa secara tepat waktu sesuai ketentuan serta Membangun hubungan yang harmonis dan positif antara BPD dan Pemerintah desa dalam mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat).

“Kami berharap para peserta dapat memperoleh banyak manfaat dari kegiatan pelatihan ini serta hubungan yang harmonis dan positif antara BPD dan Pemerintah Desa guna menjadikan Indramayu yang Bermartabat dapat terwujud,” harapnya. (Fikri/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

BACA  PNS Harus Jadi Teladan dan Hindari Kesalahan
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top