Ke-51 Radio K2 911 FM Indramayu, Setia Menemani Pendengar

Setelah berubah nama dari Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) pada Tahun 2015 bagi Radio Kijang Kencana 91,1 FM Indramayu kini terus berupaya memberikan sajian program yang menarik bagi para pendengar untuk bersaing dengan majunya teknologi informasi.

Radio K2 91,1 FM yang menjadi bagian dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu. Senin (22/4/2019) merayakan Hari Ulang Tahunnya (HUT) Ke-51 Tahun dengan menggelar Lomba Kicau Burung diikuti 700 peserta dan Pentas Musik Panggung Gembira dilanjutkan pada malam harinya Pentas Wayang Kulit Purwa Langen Kusuma Putra, di Halaman Radio K2 91,1 FM Indramayu.

Kegiatan HUT Ke-15 Tahun Radio K2 91,1 FM Indramayu itu dihadiri Ibu Bupati Indramayu Nani Indriyani Supendi didampingi Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu Drs. Aan Hendrajana, Msi dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) beserta jajaran Diskominfo Indramayu.

Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu Drs. Aan Hendrajana dalam sambutannya mengatakan, kemajuan media informasi saat ini berkembang pesat di masyarakat. Meski demikian, Radio K2 91,1 FM Indramayu setia menemani pendengar dengan program menarik dan penyampaian Informasi secara utuh kepada elemen masyarakat.

“Program musik dan Informasi dari Radio K2 91,1 FM Indramayu itu suka didengarkan oleh masyarakat, seperti di Pusat Kuliner Cimanuk dan Pasar Jatibarang Indramayu. Karena memang kita ingin masyarakat Indramayu kembali menggunakan media Informasi seperti radio saat ini,” katannya.

BACA  10 Dirut Politeknik Negeri se- Indonesia Temui Bupati Nina Agustin, Bahas Peningkatan IPM dan Pengelolaan SDA

Ia menambahkan, dengan berlakunya Peraturan Perda (Perda) Kabupaten Indramayu No. 3/2015 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Lokal kemudian membuat Radio K2 91,1 FM mendapatkan Izin Siaran Radio (ISR) sebagai bukti legal sah secara hukum dan perundang-undangan berlaku.

“Maka sejak saat itu, Dirjen Sumber Daya Dan Perangkat POS dan Informatika Kementerian Kominfo Republik Indonesia mengeluarkan Izin Siaran Radio (ISR) yang menjadi bukti bahwa dalam penyelenggaraan siaran, Radio Kijang Kencana telah dinyatakan legal sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan bertambahnya usia Ke-51 Tahun bagi Radio K2 91,1 FM Indramayu mengharapkan keberadaannya semakin diterima oleh masyarakat Indramayu melalui program dan sajian Informasi termasuk tentang Kebijakan Pembangunan di Kabupaten Indramayu.

“Tentunya dengan bertambahnya usia Radio K2 91,1 FM Indramayu semoga semakin diterima di masyarakat di manapun berada. Terutama terkait Informasi Tentang Program maupun Kebijakan Pembangunan di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya (M.Toyib/Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top