Kominfo Dorong Nelayan Indramayu Miliki Perijinan Frekuensi Radio Maritim

DISKOMINFO, INDRAMAYU – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I (Balmon) Bandung Provinsi Jawa Barat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia menggelar Pra Peluncuran Ijin Stasiun Radio (ISR) Maritim On The Spot (MOTS) untuk nelayan di Kabupaten Indramayu, Senin (02/09/2019) di Aula Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu.

Kepala Balmon Kelas I Bandung Zainuddin Kalla menegaskan, dipilihnya Kabupaten Indramayu karena sebagai daerah pemasok ikan terbesar di Jawa Barat. Sekaligus menjadi percontohan bahwa stasiun radio kapal dan stasiun radio pantai di Indramayu sudah memiliki ijin ISR Maritim sesuai peraturan yang berlaku.

“Nelayan di Indramayu ini termasuk pemasok ikan terbesar di Jabar sehingga perlu stasiun radio kapal dan stasiun radio pantai memiliki Ijin ISR Maritim sesuai dengan Permen Kemkominfo No.09/2018 bahwa nelayan harus memiliki ijin ISR Maritim untuk keperluan komunikasi dan navigasi pelayaran,” tegasnya.

Dijelaskan Zainuddin, Loket Frekuensi Radio Maritim dipusatkan di Kantor Diskanla Indramayu kemudian pada tanggal 25 September 2019 akan disosialisasikan langsung kepada nelayan sekaligus jemput bola pelayanan selama 2 bulan dengan targetan 125 nelayan miliki Ijin ISR Maritim.

Dengan Keberadaan Ijin ISR Maritim berharap, kedepannya para nelayan dapat menggunakan sesuai dengan ranah dan ketentuannya. Pasalnya, selama ini penggunaan Frekuensi Saluran Radio (FSR) yang tidak sesuai ketentuannya dapat mengganggu frekuensi pesawat udara yang akan mendarat.

BACA  MEMBANGGAKAN. 3 Dari 5 Pemuda Asal Indramayu Raih 3 Besar Pemuda Pelopor Jawa Barat 2022

“Tentu dasar utama peluncuran Ijin ISR Maritim ini supaya para nelayan memiliki frekunsi radio sesuai dengan ketentuan maritim agar tidak saling mengganggu FSR satu sama lain. Apabila melihat kasus berkembang saat ini frekunsi pesawat udara itu terganggu ketika akan mendarat akibat banyaknya FSR yang tidak sesuai ranahnya,” harap dia.

Sementara itu Kepala Diskanla Kabupaten Indramayu AR. Hakim mengungkapkan, masyarakat yang berprofesi nelayan dapat melakukan pelayanan Ijin ISR Maritim dengan gratis sehingga ketika melaut dapat menggunakan frekuensi radio dengan aman dan nyaman.

“Kemkominfo telah menawarkan pelayanan Ijin ISR Maritim dengan gratis untuk para nelayan, tentu perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya supaya para nelayan ketika melaut dapat menggunakan frekuensi radio maritim ini dengan aman dan nayam sesuai dengan ketentuan sekaligus membantu meningkatkan perolehan produksi ikannya,” ungkapnya.

Dikatakan Hakim, tidak menutup kemungkinan radio kapal milik nelayan yang sudah memiliki frekuensi radio baik melalui Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) atau Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dapat disesuaikan dengan Frekuensi Radio Maritim.

“Para nelayan yang semula tidak memiliki radio kemudian memiliki radio baik dari RAPI kemudian ORARI bisa disesuaikan dengan Ijin ISR Maritim agar sesuai dengan aturan kemaritiman sehingga tidak menganggu frekuensi lainnya,” ujar dia. (M.Toyib/Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top