KPU Kabupaten Indramayu Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT

DISKOMINFO INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang.

Bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Indramayu, Rabu (21/6/2023), rapat pleno terbuka turut dihadiri Forkopimda Indramayu, Bawaslu Indramayu, Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Bakesbangpol, Lapas kelas 2B, Kodim 0616, Polres Indramayu, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Indramayu.

Disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Fatoni, penetapan DPT merupakan salah satu rangkaian dalam penyelenggaraan Pemilu yang diatur sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini merupakan rangkaian dari pemilu,” ungkapnya.

DPT ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih di lapangan.

Setelah melewati proses pemutakhiran oleh petugas Pantarlih, Data Pemilih dilakukan pemutakhiran dan Penetapan kembali tiap tingkatan seperti DPHP, DPS, DPSHP dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan hasil akhir dari proses panjangnya. Sehingga DPT saat ini merupakan data pemilih final yang menjadi acuan dalam pemilu 2024.

Proses penetapan DPT ini menjadi penting guna menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir serta, komprehensif serta masyarakat yang terdaftar dalam data pemilih merupakan WNI yang telah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam gelaran Pemilu sesuai dengan yang ditetapkan Undang-Undang.

BACA  Camat Terisi Tinjau Lokasi Tanggul Longsor di Desa Cibereng

Sementara itu, dari hasil rapat pleno yang dilaksanakan, ditetapkan DPT Kabupaten Indramayu Untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.373.770 pemilih dengan rincian perempuan sebanyak 682.417 dan laki-laki sebanyak 691.353 yang tersebar di 5.310 TPS reguler dan 6 TPS lokasi khusus di Lapas II B dan Ma’had Al-Zaytun Indramayu. Sedangkan untuk TPS sendiri di Kabupaten Indramayu berjumlah 5.316 TPS. (FKR/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top