Mahkamah Agung Hibahkan Aset Ke Pemkab Indramayu

Mahkamah Agung secara resmi telah menghibahkan tanah dan bangunan eks Pengadilan Negeri yang terletak di Jalan Kapten Tendean Nomor  1 Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu kepada Pemkab Indramayu untuk selanjutnya diperuntukan dan dipergunakan sebagai asset daerah.

Penandatanganan berita acara serah terima hibah barang milik negara dilakukan oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H selaku Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (01/02/2018).

Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Aco Nur menjelaskan, tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut merupakan eks Pengadilan Negeri dengan luas tanah 2.770 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 1.939.000.000,- dan bangunan seluas 600 meter persegi dengan bilai sebesar Rp 1.382.319.000,- yang diperoleh pada tahun 1943. Tanah dan bangunan tersebut sudah tidak digunakan sementara gedung Pengadilan Negeri yang baru telah dibangun dan berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Selain itu, hibah ini dikarenakan adanya permintaan usulan dari Pemkab Indramayu yang sudah cukup lama agar asset MA ini bisa diserahkan Pemkab Indramayu untuk dipergunakan dengan memperhatikan fungsi yang lebih bermanfaat.

“Gedung ini cukup lama tidak digunakan dan posisinya berada di tengah-tengah kantor Pemkab Indramayu saya yakin sudah ada rencana untuk membangun namun terkendala karena asset tersebut masih masuk di MA. Sekarang kami hibahkan dan semoga bisa lebih bermanfaat sesuai dengan kebutuhan Pemkab Indramayu,” tegas Aco Nur.

BACA  18.000 Lowongan Diperebutkan Para Pencari Kerja

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, dengan adanya penyerahan hibah barang milik negara dari Mahkamah Agung RI ke Pemkab Indramayu ini maka akan segera difungsikan sebagai mana mestinya sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah apalagi asset tersebut berada di pusat kota dan pusat perkantoran di Kabupaten Indramayu.

“Bangunan ini memiliki nilai sejarah yang tinggi dan bagian dari proses perjalanan panjang Kabupaten Indramayu, untuk itu nanti kita coba fungsikan kembali peruntukannya untuk apa dan tidak menghilangkan nilai sejarahnya. Selama ini kita ingin membangun namun terkendala dengan kepemilikan asset ini,” katanya. Aa DENI / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top