Majukan UMKM Indramayu, Bupati Nina Akan Tinjau Keberadaan Toko Modern

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU – Keberadaan toko modern yang makin hari kehadirannya makin menjamur dinilai dapat berdampak langsung pada keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menanggapi adanya fenomena tersebut, Bupati Nina meminta jajaran dinas terkait untuk melakukan peninjauan terhadap keberadaan toko modern atau minimarket yang ada di Kabupaten Indramayu.

Peninjauan tersebut dilakukan karena dari hasil pengamatan yang dilakukan di lapangan, kehadiran toko modern ataupun minimarket tersebut belum memberikan manfaat untuk pelaku UMKM yang ada di sekitarnya.

“Faktanya tidak ada produk lokal hasil UMKM Indramayu yang dijual di minimarket atau toko modern. Lalu apa manfaat minimarket jika tidak berpihak terhadap usaha masyarakat. Yang dijual hanya produk nasional, (uang) hasil penjualannya langsung disetorkan ke Jakarta (pusat), jadi perputaran ekonominya bukan di Indramayu,” ungkap Bupati Nina, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut Bupati Nina menjelaskan, toko modern yang ada saat ini dinilai belum memberikan ruang untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu. Padahal seharusnya toko modern tersebut menyediakan sedikitnya 30% ruang pasar bagi UMKM daerah.

“Saya perintahkan seluruh dinas terkait meninjau ulang keberadaan toko modern, termasuk yang mengajukan izin baru. Jumlahnya sudah sangat banyak, jika tidak dikendalikan akan mematikan UMKM masyarakat,” jelasnya.

Aturan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di mana pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 % dari total luas area pusat perbelanjaan.

BACA  Pemkab Indramayu Segel Galangan Kapal Milik Al-Zaytun

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tersebut,” tandas Bupati Nina.

Selain itu, Bupati Nina menegaskan, langkah yang dilakukan bukan untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu, melainkan langkah tersebut diambil tidak lain adalah untuk melindungi pelaku UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.

“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah ikut terangkat,” pungkasnya. (HS/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top