Mengenal Pelimpahan Kewenangan Camat

Kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.

Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh bupati.

Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan, dan kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Untuk bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan, camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi: mengkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengkordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mengkordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, mengkordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan

BACA  7 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19, 5 Diantaranya Petugas Puskesmas

Sementara itu untuk kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah merupakan upaya untuk optimalisasi peran dan fungsi kecamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan adalah terealisasikannya kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang mudah, murah, cepat dan berkualitas

Berdasarkan karakteristiknya kewenangan yang dapat dijalankan oleh Camat harus memenuhi persyaratan yakni : mudah, murah, cepat, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat setempat baik dilihat dari lokasi maupun waktunya

Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.

  • eksternalitas adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat internal kecamatan, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan camat.
  • efisiensi adalah kriteria pelimpahan urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan dilingkup kecamatan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani oleh kecamatan, maka urusan tersebut menjadi kewenangan camat.

Hal yang harus diingat dan menjadi catatan semua pihak bahwa pelimpahan kewenangan bupati kepada camat TIDAK SAMA DENGAN memindahkan kekuasaan kepada camat. Pelimpahan sebagian urusan pemerintah kabupaten ke camat lebih kepada pendistribusian wewenang bupati yang dimanifestasikan sebagai kewenangan dinas/lembaga teknis daerah dalam skala dan kriteria yang relevan dengan kecamatan. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

BACA  Demi Mengikuti Audisi KDI Indramayu, Peserta Dari Luar Jabar Rela Beristirahat di Musholla

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top