Satpol PP Kabupaten Indramayu Segel Lokasi Proyek Galian Tanah Merah Tak Berizin

DISKOMINFO INDRAMAYU – Satpol PP Kabupaten Indramayu melakukan penyegelan dan menutup sementara lokasi proyek galian tanah merah yang berlokasi di Blok Jetut, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kamis (25/5/2023).

Penutupan lokasi proyek tersebut dilakukan usai adanya aksi protes yang dilakukan warga dengan kehadiran galian tersebut. Warga merasa aktivitas lalu lalang kendaraan yang mengangkut galian tanah dari lokasi proyek dapat mengakibatkan jalan di sekitar wilayah tersebut menjadi rusak

“Tadi pagi warga melakukan aksi protes ke Kantor Kecamatan Cikedung terkait dnegan kondisi jalan rusak akibat dari aktivitas dump truk yang mengambil tanah merah di daerah sini kemudian dibawa ke luar,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, kepada Diskominfo Indramayu.

Lebih lanjut Teguh menerangkan, aktivitas pengangkutan tanah merah dari lokasi galian tersebut turut mengakibatkan jalan sekitar lokasi rusak parah sekira 300 meter.

Usai dilakukan penelusuran, lokasi proyek galian tanah merah tersebut merupakan milik perorangan dan bukan milik perusahaan.

Kemudian, beroperasinya galian tanah merah tersebut pun diketahui tidak memiliki legalitas perizinan yang jelas.

Dengan demikian, sanksi tegas diberikan Satpol PP Kabupaten Indramayu kepada pemilik lokasi proyek galian tanah merah tersebut dengan melakukan penutupan sementara hingga mengantongi perizinan yang lengkap sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA  Guru Ini Kunjungi Siswa yang Kesulitan Belajar Daring

“Penutupan sementara kita lakukan hingga perizinan yang resmi keluar supaya ada efek jera, karena apa, ini juga menjadi salah satu penyebab jalan-jalan menjadi rusak karena kendaraan yang mengangkut tanah ini memiliki berat atau tonase muatan yang melebihi kapasitas kekuatan jalan yang ada,” pungkas Teguh. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top