Sekda Rinto: “ASN Netral Titik”

DISKOMINFO INDRAMAYU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo kembali mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral pada pesta demokrasi tersebut. Rinto menegaskan, sikap netral itu sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Pilkada.

Sikap tegas Sekda itu disampaikan ketika Sosialisasi Netralitas ASN bagi para pejabat eselon II (kepala dinas) yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Rabu (09/09/2020). Netralitas bagi ASN merupakan keniscayaan karena kewajiban ASN adalah melayani semua golongan.

Rinto menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN wajib menaati 7 (tujuh) larangan selama Pemilukada yaitu: pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kedua, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.

BACA  OPEN BIDDING DIUMUMKAN, 24 PEJABAT ESELON III INCAR 8 KURSI ESELON II

Keenam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Dan Ketujuh, ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Harus diingat semua larangan itu, walaupun ASN memiliki hak pilih pokoknya ASN netral titik,” tegas Sekda.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, ASN harus lebih hati-hati dalam melakukan aktivitasnya karena banyak yang mengawasi terutama kehidupan dan interaksi di media sosial.

“ASN tidak boleh hadir di kampanye yang diselenggarakan oleh calon, tapi boleh hadir di kampanye yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU karena menghadirkan semua calon,” tegas Nurhadi. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top