Anna Sophanah Raih Kawastara Pawitra dari Kemendikbud

Bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-489 Kabupaten Indramayu, ada kado manis untuk masyarakat Indramayu. Ya. Kado manis itu adalah diterimanya penghargaan Kawastara Pawitra dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof. Dr. Muhdajir Effendy, kepada Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah akhir pekan kemarin.

Kawastara Pawitra merupakan penghargaan yang diberikan dari Kemendikbud kepada pemerintah daerah yang dianggap peduli terhadap program pelatihan kepala sekolah. Anugerah ini diberikan kepada kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap penyelenggaraan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) yang anggarannya baik berasal dari APBD maupun dana masyarakat,” kata Mendikbud Muhdajir Effendy.

Mendikbud menambahkan, PPCKS adalah program pemerintah di bawah Kemendikbud yang diimplementasikan secara standar di seluruh Indonesia. Program tersebut bertujuan memperbaiki manajemen sekolah dan sustainability-nya, sehingga kepala sekolah memiliki standar kompetensi manajerial.

Tahun ini sudah sekitar 700 kali PPCKS diimplementasikan pada 334 atau sekitar 65 % kabupaten/kota. Pemerintah melalui Permendiknas No. 6 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Permendikbud No 39 tahun 2012 dan diperbarui lagi dengan Permendikbud No 17 tahun 2015 tentang Struktur dan Tata Kerja LPPKS. Permendiknas tersebut mengamanahkan kepada LPPKS untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu, Drs. Wawan menjelaskan, penghargaan Kawastara Pawitra yang diterima Bupati Anna ini sebagai bukti konkret bahwa Bupati Hj. Anna mempunyai komitmen dan andil besar terhadap kemajuan dunia pendidikan di Indramayu. Melalui kebijakan bupati, Kabupaten Indramayu telah mampu menjabarkan kebijakan pemerintah pusat di bidang pendidikan.

BACA  Keseriusan Bupati Nina Agustina Benahi Infrastruktur, Jalan Poros Situ Bolang Rampung Dibetonisasi

“Karena padatnya rangkaian peringatan hari jadi Indramayu, Bupati tidak bisa secara langsung menerima penghargaan tersebut sehingga diwakilkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Penghargaan serupa pernah diraih Bupati Indramayu pada tahun 2014 silam dengan nama LPPKS Award. Namun pada tahun 2016 ini berubah nama menjadi Kawastara Pawitra,” tegas Wawan.

Dicontohkan Wawan, Pemkab Indramayu  telah melaksanakan seleksi calon kepala sekolah secara mandiri Sehingga kepala sekolah juga memiliki kemampuan yang lebih di bidangnya. “Untuk menjadi seorang kepala sekolah seperti yang diharapkan. Ada  5 syarat kompetensi yang harus dipenuhi. Pertama kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan kompetensi sosial,” katanya.

Lima komptensi ini, ujar Wawan, menjadi modal bagi kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola sebuah sekolah. Dalam melakukan perekrutan kepala sekolah, tegasnya, tak lagi ada campur tangan dari dinas, akan tetapi melalui lembaga independen yaitu LPPKS. Hal itu, kata dia, sebenarnya sudah dilakukan oleh mantan Bupati Yance yang mengeluarkan Perda No 26 tahun 2002 tentang Periodeisasi Jabatan Kepala Sekolah.

“Yang jelas Pemkab Indramayu, sudah lebih awal menerapkan aturan tersebut, sebelum Permendiknas No 28 tahun 2010, “kata Wawan.  DENI SANJAYA / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top