Bupati Nina Agustina Serahkan SK CPNS dan PPPK Angkatan 2021

Loading

DISKOMINFO INDRAMAYU — Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu, di Pendopo Indramayu, Rabu (15/6/2022).

Penyerahan SK Pengangkatan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina itu meliputi 392 CPNS dan 211 PPPK dihadiri oleh Asisten Daerah dan para kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, dengan diserahkannya SK ini harus diiringi rasa syukur kepada Yang Maha Kuasa. Sebab banyak orang yang ingin menjadi aparatur sipil negara. Mereka yang lulus harus semakin semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pekerjaaan mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Buktikan bahwa pengangkatan saudara sebagai calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan sebuah kepantasan yang diwujudkan dengan kinerja terbaiknya,” katanya.

Bupati Nina menyampaikan, aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik dan jangan sampai sebaliknya sebagai pelayan masyarakat justru mengharapkan untuk dilayani.

Mengingat, posisi sebagai aparatur sipil negara saat ini masih menjadi dambaan banyak orang. Alasannya, ASN mendapatkan gaji tetap dan karir yang terarah. Namun melihat pemberitaan di media beberapa waktu lalu tentang banyaknya CPNS yang mengundurkan diri, Bupati Nina merasa prihatin dengan hal tersebut.

BACA  Puncak HPN Jabar Tahun 2022

“Harusnya saat saudara memutuskan untuk mendaftar sebagai ASN, saudara sudah memantapkan tekad dan menerima segala ketentuan sebagai seorang abdi negara. Sebab jika ada yang mengundurkan diri, bukan negara saja yang rugi tapi orang lain yang ingin menjadi ASN juga dirugikan,” tambahnya.

Bupati Nina mengingatkan, capaian ini bukanlah hasil akhir. Bagi CPNS akan diberikan masa percobaan selama 1 tahun dan jika dalam masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik maka yang bersangkutan tidak akan diangkat sebagai PNS.

“Semuanya ada di kalian. Maka harus kerja baik,” tegasnya.

Tak terkecuali bagi PPPK. Bila tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, maka akan diberhentikan dari P3K sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang management pegawai dengan perjanjian kerja.

“Karena tentunya saya membutuhkan aparatur-aparatur yang luar biasa dan senantiasa menyatukan gerak langkah serta mampu membawa semangat positif dan perubahan ke arah yang lebih baik menuju Kabupaten Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” harapnya. (MT/MTQ—Tim Publikasi Indramayu)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top