Layanan Imigrasi masuk Desa untuk Pengambilan Biometrik dalam Pembuatan Paspor akan menyentuh seluruh Wilayah Kabupaten Indramayu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu akan mengadakan Layanan Imigrasi Masuk Desa untuk Pengambilan Biometrik Dalam pembuatan Paspor di Kabupaten Indramayu. Untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon menghadirkan inovasi pelayanan paspor (SPRI) secara mobile, dan dekat dengan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan paspor.

Jadwal layanan Imigrasi masuk desa untuk Pengambilan Biometrik Dalam pembuatan paspor di Kabupaten Indramayu, dimulai tanggal 11 dan 12 Maret 2019 di Kantor Kecamatan Indramayu, bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pasekan, Sindang, dan Indramayu. Selanjutnya tanggal 14 dan 15 Maret 2019 di Kantor Kecamatan Tukdana, bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wiadasari, Tukdana, dan Bangodua.
Sedangkan tanggal 18 dan 19 Maret 2019 di Kantor Kecamatan Patrol bagi masyarakat domisili Kecamatan Patrol, Sukra, dan Kandanghaur. Selanjutnya tanggal 21 dan 22 Maret 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Gabuswetan bagi warga domisili Kecamatan Bongas, Gabuswetan, dan Kroya. Tanggal 25 sampai 27 Maret 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Lelea bagi masyarakat domisili Kecamatan Cikedung, Terisi, Lelea, dan Losarang. Sedangkan tanggal 1 sampai 3 April 2019 bertempat di Kecamatan Kertasemaya bagi masyarakat domisili Kecamatan Jatibarang, Sliyeg, Kertasemaya, dan Sukagumiwang. Tanggal 11 dan 12 April 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Cantigi, bagi masyarakat domisili Kecamatan Arahan, Cantigi, dan Lohbener. Selanjutnya tanggal 14 dan 15 April 2019 di Kantor Kecamatan Haurgeulis, meliputi Kecamatan Anjatan, Haurgeulis, dan Gantar. Terakhir, tanggal 25 sampai 27 April 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Karangampel, bagi masyarakat domisili Kecamatan Krangkeng, Balongan, Juntinyuat, Karangampel, dan Kedokanbunder.

BACA  Bidik Produktivitas Padi Meningkat, Pemcam dan BPP Bangodua Gelar Penyuluhan

Persyaratan yang harus disiapkan untuk layanan Imigrasi Masuk Desa untuk pemgambilan Biometrik dalam pembuatan Paspor adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah (pilih salah satu), dan Paspor Lama bagi yang telah memiliki Paspor sebelumnya.

Batas kuota pelayanan Imigrasi masuk desa ini terbatas empat puluh (40) pemohon perhari. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan melalui bank BRI yang sudah di siapakan di tempat pelayanan paspor masuk desa dan paspor bisa diantar ke alamat pemohon langsung melalui kantor pos.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top