Pemerintah Desa Harus Terapkan Aplikasi Siskeudes

Tata kelola keuangan desa menjadi perhatian serius oleh pemerintah agar realisasinya dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai peruntukannya. Untuk penerapannya saat ini telah tersedia aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ahmad Sulaeman mengatakan, aplikasi Siskeudes saat ini telah menemukan bentuknya yang pasti. Siskeudes secara bertahap akan diterapkan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Indramayu untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara efektif dan efisien.

Tujuan utama adanya aplikasi Siskeudes, menurutnya agar aparat pemerintah desa mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolaan keuangan‎. Serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

“Jika Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik dan akuntabel. Diharapkan persoalan hukum yang mungkin terjadi terkait dengan pengelolaan keuangan dapat dihindari,” paparnya, Senin (14/08/2017) usai menyampaikan materi pada Pelatihan Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes di aula Dinas Keuangan Daerah (DKD) Kabupaten Indramayu.

Disebutkan, dasar pengembangan aplikasi Siskeudes tersebut diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) ‎Nomor 43 tahun 2014 juncto PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Berikutnya PP Nomor 60 tahun 2014 juncto PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. Lalu Permendagri Nomor 113 dan 114 tahun 2014, serta PMK Nomor 247 tahun 2015.

BACA  Gandeng ANTARA, Indramayu Menuju Dunia Global

Dalam kesempatan itu, disampaikan‎ pula gambaran umum mengenai aplikasi Siskeudes dan penjelasan mengenai berbagai menu yang ada dalam aplikasi. Juga dilakukan simulasi pengisian aplikasi. “Selanjutnya proses quality assurance oleh BPKP akan dilakukan terhadap Satgas Siskeudes,” terangnya.

Dengan kegiatan itu, diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan laporan pertanggungjawabannya yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa.

“Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Dan dilaksanakan secara tertib, transparan, serta akuntabel,” tandasnya. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top