PNPM Kabupaten Indramayu Serap Rp 256 Miliar

INDRAMAYU – Hasil Pembangunan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Indramayu,  sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014,  telah menyerap dana seluruhnya sebesar Rp. 256.701.230.000,-. Dana tersebut diantaranya terdiri dari pusat melalui APBN sebesar Rp. 224.561.230.000,- dan dari dana cost sharing daerah melalui APBD sebesar Rp. 33.637.500.000,- .Menurut  Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu Drs. H. Munjaki, M.Si seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu, kepada “Ciumanuk.com”, Selasa (16/12/2014), mengungkapkan, untuk bidang fisik terdiri dari pembangunan prasarana umum sebesar Rp. 160.079.174.428 (62 %), prasarana pendidikan sebesar Rp. 53.410.123.480 (20,8%), prasarana kesehatan sebesar Rp. 9.154.234.400 (3,6 %) dan bangunan kantor UPK.


Smentara, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar mengatakan, PNPM memiliki azas dari untuk dan oleh masyarakat   yang melibatkan berbagai elemen masyarakat secara partisipatif. Dengan system ini perencanaannya dikaji dan dibahas bersama mulai dari tingkat RW, desa dan antar desa. Masyarakat diberi kepercayaan penuh dalam menentukan prioritas yang akan didanai oleh PNPM.“Untuk tahun ini,  merupakan tahun terakhir program PNPM, kita tidak tahu apakah program ini akan dilanjutkan kembali ataukah tidak oleh pemerintahan baru sekarang ini. Padahal program PNPN sangat membantu warga dalam pembangunan dan juga perekonomian,” kata Sekda.


Selanjutnya untuk bidang ekonomi, program perguliran yang terdanai dari tahun 2007-2014 untuk simpan pinjam perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP) sebesar Rp. 32.732.348.189 (12,7%) dengan jumlah pemanfaat sebanyak 34.616 orang. Kemudian digunakan juga untuk pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas kelompok bagi PNPM terdanai sebesar Rp. 1.257.086.100 (0.5%).“Tahun 2014 ini merupakan berakhirnya program PNPM Mandiri Pedesaan, dan sesuai ketentuan maka pemerintah kabupaten dan desa wajib memelihara, mengembangkan dan melestarikan paska program PNPM ini terhadap hasil-hasilnya baik fisik prasarana, perguliran dana dan kelembagaan dalam bentuk regulasi perda atau perbup dan peraturan desa,” kata Munjaki.(kominfo)

BACA  Sekda Rinto: Jabatan Baru Sebagai Sarana Promosi dan Pengembangan Karir
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top