Bupati Indramayu Kembali Diganjar Penghargaan Peduli HAM

Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah kembali meraih penghargaan Bupati Peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pada puncak Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia ke-69 tahun 2017 yang dibuka secara langsung Presiden RI,  Joko Widodo di The Sunan Hotel, Kota Surakarta Jawa Tengah, Minggu (10/12/2017)

Keberhasilan Bupati Indramayu tersebut tidak terlepas dari berbagai program dan kebijakan yang dikeluarkan dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati dan sejenisnya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan nilai-nilai humanisme untuk melindungi warga masyarakatnya.

Penghargaan sebagai Peduli HAM itu merupakan hasil penilaian Kementrian Hukum dan HAM RI terhadap capaian parameter kepedulian hak asasi manusia tahun 2016 di Kabupaten Indramayu.

Setidaknya terdapat 7 kelompok hak yang harus dipenuhi yakni hak atas kesehatan,  hak atas pendidikan,  hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan,  hak atas perumahan, hak perempuan dan anak,  serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, untuk kelompok hak atas pendidikan, Pemkab Indramayu telah mengeluarkan perda tentang wajib MDA serta regulasi lainnya, tersedianya guru yang disesuaikan dengan jumlah murid dan telah terakreditasinya lembaga pendidikan.

Untuk hak atas kesehatan,  Pemkab Indramayu terus memberikan pelayanan dengan pembangunan rumah sakit daerah sebagai upaya untuk ketersediaan tempat tidur pasien dan ketersediaan dokter di Puskesmas. Selain itu juga dikeluarkannya berbagai perbup terkait penggunaan dana operasional Puskesmas dan juga jaminan kesehatan bagi masyarakat Indramayu.

BACA  Indramayu Raih Penghargaan Kabupaten Sehat

Anna melanjutkan, untuk hak atas kependudukan, Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya penduduk yang telah mendapatkan e-KTP sebanyak 1.364.286 orang,  dan penduduk sebagian besar juga telah mendapatkan akta kelahiran sekitar  60 persen.

Untuk hak atas pekerjaan,  Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang  retribusi ijin perpanjangan mempekerjakan tenaga kerja asing dan telah tersedianya Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mencetak ketrampilan masyarakat Indramayu.

“Kami juga mengeluarkan keputusan bupati tentang dewan pengupahan di Kabupaten Indramayu, ” tegas Anna.

Selanjutnya untuk hak atas perumahan, Anna menambahkan, Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang prasarana, sarana,  dan utilitas perumahan, serta adanya keputusan bupati tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Indramayu.

“Masyarakat juga sudah terlayani dalam penanganan sampah,  tersedianya air minum dan air bersih, layanan sanitasi sehat,  dan perbaikan terhadap rumah tidak layak huni, ” terang Anna.

Kemudian hak berikutnya, adalah hak perempuan dan anak. Pemkab Indramayu telah mengeluarkan regulasi dan kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak juga telah keluarnya regulasi pencegahan perkawinan anak dan tersedianya layanan terpadu bagi tindak kekerasan perempuan dan anak.

BACA  Diskominfo Indramayu Ikuti Kegiatan IKP Talk Webinar Series 2

Untuk hak atas lingkungan yang berkelanjutan, Pemkab Indramayu juga telah mengeluarkan regulasi berupa Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah serta regulasi lingkungan lainnya yang mencapai 16 regulasi.

“Berbagai program yang dikeluarkan tersebut merupakan proteksi dan pemenuhan hak bagi warganya agar bisa melakukan aktivitas sosial dengan baik,” tegas Anna.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Teddy Rakhmat Riadhy mengatakan,  regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan di Kabupaten Indramayu dalam aplikasi di lapangan selalu memperhatikan nilai kemanusiaan. Sehingga, dalam pelaksanaan di lapangan tidak bersinggungan dan bertentangan dengan masyarakat.

Teddy menambahkan,  untuk kriteria tahun lalu dengan tahun sekarang mengalami perbedaan. Pada tahun 2016 indikator penilaianya ada 5 hak di bidang HAM, Kabupaten Indramayu masuk kriteria sebagai kabupaten peduli HAM. Sedangkan di tahun 2017 ini terdapat 7 hak di bidang HAM untuk menjadi penilaiannya.

“Dengan 7 hak indikator tersebut,  Kabupaten Indramayu mendapat predikat sebagai kabupaten yang cukup peduli HAM.  Jadi indikator dan kriteria penilaiannya berbeda dengan tahun sebelumnya,” kata Teddy.  Aa DENI / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Scroll to Top